Disnaker Cirebon Turun Tangan, Tuntut PT Yihong Novatex Pekerjakan Kembali Buruh Korban PHK


Jakarta, MI - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mengambil langkah tegas terhadap PT Yihong Novatex Indonesia terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 617 karyawannya. Disnaker meminta perusahaan untuk segera mempekerjakan kembali para pekerja yang diberhentikan.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyatakan bahwa hasil kajian pihaknya menunjukkan PT Yihong Novatex tidak mengalami kebangkrutan ataupun krisis keuangan yang dapat membenarkan terjadinya PHK massal.
“Kami menilai PT Yihong Novatex tidak dalam kondisi pailit. Oleh karena itu, PHK yang dilakukan harus dikaji ulang. Perusahaan wajib menaati rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan,” ungkap Novi, Selasa (18/3/2025).
Ia menyampaikan bahwa PHK sepihak yang dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia telah memicu ketidakstabilan hubungan industrial dan berpotensi merugikan banyak pihak, terutama para pekerja dan keluarganya.
Kata dia, disnaker tbeberapa kali telah melakukan mediasi antara Serikat Pekerja dan manajemen PT Yihong Novatex untuk mencari solusi terbaik.
Dalam pertemuan mediasi terbaru yang digelar pekan lalu, Bupati Cirebon turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara perusahaan dan buruh.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah berusaha mencari jalan tengah agar kepentingan pekerja tetap terjamin tanpa mengorbankan iklim investasi di Kabupaten Cirebon.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan investasi. Kami ingin industri di Cirebon tetap tumbuh, tetapi tidak dengan mengorbankan pekerja,” jelas Novi.
Novi mengungkapkan bahwa PT Yihong Novatex Indonesia berdalih mengalami gangguan operasional akibat penghentian pesanan dari sejumlah pelanggan. Situasi ini, menurut pihak perusahaan, menjadi alasan utama di balik keputusan melakukan pengurangan karyawan secara besar-besaran.
“Kami memahami bahwa industri tekstil sedang menghadapi tantangan besar. Namun, ini bukan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja,” katanya.
Ia pun memastikan bahwa Disnaker akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan pekerjaan bagi ribuan pekerja di Cirebon harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, Pemkab Cirebon tidak hanya ingin menjaga tenaga kerja tetap memiliki pekerjaan, tetapi juga memastikan investasi di daerah tersebut etap berjalan.
"Saat ini, mediasi masih terus berlanjut, dan Disnaker menegaskan akan mengambil langkah-langkah tegas jika perusahaan tidak menjalankan rekomendasi yang telah diberikan," terang Novi.
Pada Senin (10/3/2025), Kabupaten Cirebon diguncang oleh gelombang PHK massal yang menimpa sekitar 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, perusahaan yang bergerak di sektor tekstil.
PHK ini dilakukan secara sepihak oleh manajemen perusahaan dengan alasan utama adalah minimnya pesanan yang masuk. Namun, para pekerja menolak klaim tersebut. Mereka menyebut, kinerja perusahaan masih berjalan stabil dan tidak ada penurunan pesanan yang signifikan.
Sebagai bentuk protes, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon pada Selasa (11/3/2025), mereka menuntut keadilan dan meminta pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
Aksi tersebut sempat memanas dan diwarnai gesekan fisik antara buruh dan aparat keamanan. Para buruh mendesak agar perusahaan segera membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja guna mencari solusi yang adil dan menghindari konflik yang berkepanjangan.
Topik:
phk-massal pt-yihong-novatex-indonesia cirebonBerita Sebelumnya
Rupiah Terkapar di Rp16.428 Akibat Defisit Fiskal dan Konflik Gaza
Berita Selanjutnya
Kemendag Tegaskan Minyakita Tak akan Diubah jadi BLT
Berita Terkait

Isu PHK Massal Dibantah, Gudang Garam Akui Cukai Tinggi Tekan Bisnis
10 September 2025 12:56 WIB

Dukung Penguatan Kapasitas Pendidik, Telkom Gelar Indonesia Digital Learning - Cirebon 2025
27 Juli 2025 21:18 WIB

Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Dihentikan, 4 Jiwa Masih Belum Ditemukan
6 Juni 2025 14:59 WIB