Sri Mulyani Siapkan Tiga Skema Pendanaan untuk 80.000 Koperasi Desa

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 April 2025 15:52 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah sedang dalam tahap pengkajian untuk menentukan tiga kombinasi skema pendanaan yang akan digunakan sebagai modal awal dalam pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa salah satu skema yang sedang dipertimbangkan adalah alokasi anggaran yang bersumber langsung dari dana publik (public fund). 

Skema ini diusulkan setelah Sri Mulyani melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Dana publik sendiri merujuk pada anggaran negara yang digunakan untuk kepentingan belanja publik, yang berasal dari berbagai sumber seperti pajak, biaya, bunga, serta dana lainnya. 

"Atau kalau ini adalah koperasi ini adalah aktivitas kegiatan ekonomi di tingkat desa, mereka kemudian bisa mengembangkan. Sama seperti selama ini sudah ada Badan Usaha Milik Desa [BUMDes], mereka bisa mengembangkan, modal awal bisa berasal dari dana desa dan kemudian mereka berkembang," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Kamis (24/4/2025).

Kedua, koperasi ini juga bisa melakukan mulai dari modal awal maupun meminjam entah dari bank badan usaha milik negara (BUMN) atau akrab disapa Himbara, juga perbankan lain. 

Dengan demikian, koperasi tersebut bisa melanjutkan aktivitas produktif dan menghasilkan pendapatan dan kembali mencicil pinjaman tersebut.

Ketiga, kombinasi dengan transfer antara pemerintah pusat ke desa maupun antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke desa.

"Jadi kombinasi inilah yang terus kita sekarang koordinasikan dengan kementerian lembaga terkait termasuk dengan Menko [Zulkifli Hasan], Menteri Koperasi [Budi Arie Setiadi], Menteri Desa [Yandri Susanto], Menteri Dalam Negeri [Tito Karnavian] dan kementerian-kementerian lain terkait," bebernya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa APBN dapat dijalankan melalui pemerintah daerah dengan mekanisme transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Artinya, APBN bisa memberikan dukungan kepada APBD melalui TKDD.

Terkait dengan program Koperasi Desa Merah Putih, Sri Mulyani menyebutkan bahwa dukungan APBN kepada daerah bisa disalurkan melalui berbagai bentuk TKDD, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non-fisik, serta Dana Otonomi Khusus. 

Seluruh instrumen ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi desa.

"Untuk itu juga akan kita lihat berbagai kemungkinan existing transfer maupun apa yang bisa kita optimalkan," jelasnya.

Dari sisi APBD, selain menerima transfer dana dari pemerintah pusat, setiap daerah juga memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer ke desa.

Topik:

koperasi-desa-merah-putih sri-mulyani