OJK Rancang Aturan Pembiayaan UMKM, Ini Bocorannya!


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan beberapa skema pembiayaan khusus yang dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) akan menyusun skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis serta siklus usaha UMKM.
Menurut Dian, ada empat skema khusus yang dirancang untuk menjawab kebutuhan UMKM yang beragam.
"Skema itu disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan siklus usaha UMKM. Terdapat empat contoh skema khusus penyaluran pembiayaan kepada UMKM," kata Dian saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/4/2025).
Skema yang Pertama, penyusunan jangka waktu pembayaran dengan siklus masa panen. Pembiayaan pada sektor pertanian, perkebunan, dan perternakan yang pembayaran kewajiban pokoknya atau bunga menyesuaikan siklus masa panen.
Kedua, pembiayaan proyek (project financing). Di mana, pembiayaan proyek dengan menggunakan surat perintah kerja, surat pemesanan (purchasing order) atau kontrak perjanjian kerja sebagai jaminan.
Ketiga, pembiayaan rantai pasok (supply chain financing). Pembiayaan yang dilakukan dengan turut membiayai seluruh ekosistem sektor pertanian, perkebunan, perternakan, manufaktur, dan perdagangan, mulai dari hulu hingga hilir produk UMKM.
Keempat, pembiayaan kepada kelompok tertentu. Ediana mengungkap, pembiayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu seperti kelompok perempuan pengrajin rotan di suatu daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM.
"Sedangkan dalam sisi monitoring, OJK telah memberikan kemudahan melalui penetapan kualitas aset produktif dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Dapat diberikan antara lain untuk kredit dan penyediaan dana lain yang diberikan bank kepada UMKM," imbuhnya.
Ia berharap skema ini dapat mendorong peningkatan kredit untuk UMKM, serta mendukung usaha mereka agar dapat berkembang lebih besar.
"Seperti penetapan kebijakan khusus dalam pembiayaan UMKM, penyusunan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM, dan percepatan proses bisnis penyakuran pembiayaan," pungkasnya.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan umkm skema-pembiayaan-umkmBerita Sebelumnya
Pemerintah Targetkan Rp10 Triliun dari Lelang Sukuk Negara Besok
Berita Selanjutnya
Danantara Pegang Kendali, Aset dan Dividen 844 BUMN Resmi Dikelola
Berita Terkait

Hingga Agustus, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp31,79 Triliun ke 273 Ribu UMKM
30 September 2025 14:14 WIB

Ahmad Labib Minta APBN Fokus pada Ekonomi Digital dan Energi Terbarukan
24 September 2025 16:09 WIB