AUTO Naik Tipis Ditengah Gugatan Rp100 Miliar Soal Proyek AMMDes


Jakarta, MI - Saham PT Astra Otoparts Tbk. (AUTO) tercatat mengalami kenaikan tipis di tengah sorotan publik terhadap gugatan hukum yang tengah dihadapi perseroan.
Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com, Pada penutupan perdagangan Selasa (29/4/2025) pukul 17.33 WIB, saham AUTO naik 0,46% atau 10 poin ke level Rp2.200 per saham.
Saham tersebut dibuka di level Rp2.220 dan sempat menyentuh harga tertinggi harian di Rp2.230. Namun tekanan jual sempat menekan harga ke titik terendah di Rp2.150 sebelum akhirnya ditutup menguat. Meskipun menunjukkan ketahanan harga, sentimen negatif dari aspek hukum berpotensi menjadi ganjalan bagi pergerakan saham ke depan.
Kenaikan ini terjadi di tengah gugatan senilai Rp100 miliar yang dilayangkan oleh H. Sukiyat terhadap Astra Otoparts dan dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia (Tergugat I) serta PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat II) . Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
Penting diketahui bahwa gugatan itu, merupakan tuntutan atas dugaan wanprestasi dalam proyek Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes) yang kini terhenti.
Pendiri PT Kiat Inovasi Indonesia ini merupakan penggagas AMMDes, kendaraan inovatif untuk petani yang sempat menjadi harapan besar melalui kolaborasi dengan Astra Otoparts. Kerjasama tersebut melahirkan PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai produsen dan PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai distributor.
Akar perselisihan bermula pada 2018, ketika Sukiyat melepas sahamnya dalam kerja sama itu. Dalam pertemuan di Bengkel Kiat Motor, Klaten, yang dihadiri oleh Chief Corporate Affairs PT Astra International Tbk, Pongki Pamungkas, dan President Director PT Astra Otoparts Tbk, Hamdhani Dzulkarnaen Salim, Sukiyat mengklaim dijanjikan kompensasi senilai Rp100 miliar.
"Yang saya terima jauh dari janji itu," kata Sukiyat.
Sukiat menatakan telah mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak Astra.
Meski nilai tuntutan tersebut terbilang kecil, dibandingkan laba Astra Otoparts yang mencapai Rp2,03 triliun pada 2024, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pengusaha difabel yang menantang korporasi besar.
Adapun kasus ini mengingatkan pada proyek Mobil Esemka, yang pernah dikaitkan dengan nama Sukiyat dan berakhir tanpa kejelasan. Bagi Sukiyat, gugatannya bukan sekadar perkara uang. "Ini tentang penghargaan pada inovasi lokal," tandasnya.
Topik:
pt-astra-otoparts-tbk saham auto dugaan-wanprestasi hsukiyat