Lampu Hijau untuk Revisi Aturan Impor, Airlangga: Diteken Hari Ini


Jakarta, MI - Pemerintah bersiap mengesahkan revisi aturan impor yang selama ini menuai sorotan pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Menteri Perdagangan Budi Santoso akan menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 pada hari ini, Rabu (7/5/2025).
Permendag tersebut merupakan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang digelar pada hari Selasa (6/5/2025) bersama Mendag Budi, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto.
"[Poin-poin revisi] tunggu Pak Mendag [Budi]. Besok diteken Pak Mendag," kata Airlangga saat ditemui di kantornya.
Dia membenarkan bahwa salah satu poin revisi Permendag 8/2024 adalah relaksasi dari sejumlah persetujuan teknis (Pertek). Selain itu, revisi juga bakal berkaitan dengan service level agreement (SLA).
Secara terpisah, Budi juga menyatakan, beleid itu bakal selesai dalam minggu ini. Sementara itu, salah satu poin revisi Permendag 8/2024 adalah berkaitan dengan deregulasi.
"Lagi pembahasan, tunggu saja minggu ini selesai. Pokoknya nanti ada deregulasi, nanti kalau sudah keluar ya," ujar Budi.
Sementara itu, Isy mengungkapkan, deregulasi bakal berkaitan dengan pakaian jadi. Selain itu, relaksasi persetujuan teknis juga bakal dilakukan. "Deregulasi terutama pakaian jadi, persyaratan Pertek nanti direlaksasi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Permendag 8/2024, yang mengatur soal relaksasi impor sejumlah komoditas termasuk tekstil, untuk dicabut.
Perintah tersebut diutarakan, menyusul adanya keluhan dari sejumlah kalangan pengusaha dan buruh, salah satunya dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang menilai aturan tersebut menjadi penyebab utama merosotnya salah satu sektor manufaktur terbesar Indonesia.
"Kalau [Permendag No. 8/2024] itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh," ucap Prabowo disela acara Sarasehan Ekonomi, Selasa (8/4/2025).
Namun sebelum benar-benar mencabut aturan tersebut, Prabowo mengaku ingin terlebih dahulu mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang membuat kebijakan ini dinilai merugikan sejumlah sektor industri, terutama industri tekstil.
Sebagai informasi, Permendag No. 8/2024 kerap disebut sebagai salah satu pemicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Regulasi ini menuai kritik tajam dari asosiasi industri dan pelaku usaha, bahkan memicu aksi demonstrasi dari para pekerja yang terdampak PHK.
Awal Mula Kisruh: 26 Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan
Pada 17 Mei 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Pertimbangan Teknis (pertek) dari Kemenperin.
Situasi ini memicu perhatian serius di tingkat tertinggi pemerintahan. Presiden Joko Widodo langsung menggelar rapat internal di Istana Negara untuk mencari jalan keluar dari kemacetan logistik yang dinilai menghambat aktivitas ekonomi dan arus barang nasional.
Airlangga mengatakan bahwa Jokowi mengarahkan agar dilakukannya revisi terhadap Permendag No. 36/2023 yang telah sebelumnya telah direvisi menjadi Permendag No. 3/2024 dan Permendag No. 7/2024 yang pada intinya melakukan pengetatan impor dan persyaratan izin melalui pertek dan beberapa kendala dalam PI.
Adapun, kontainer yang tertahan tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan ijin impor dalam melakukan importasi.
Sebagai respons atas penumpukan kontainer dan hambatan perizinan impor, pemerintah menerbitkan Permendag No.8/2024 dengan tujuan memberikan relaksasi perizinan impor pada beberapa komoditas yang terkena pengetanan. sejak 17 Mei 2024.
"Terhadap 7 kelompok barang yang didalam Permendag 36/2023 yang diubah menjadi Permendag 7/2024 yang diberikan pengetatan impor yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas tas dan katup. Ini dilakukan relaksasi perijinan impor," tutur Airlangga.
Namun, pemberlakuan aturan tersebut justru memunculkan reaksi keras dari pelaku industri, khususnya di sektor TPT. Banyak pengusaha menilai, alih-alih memberikan solusi, aturan ini malah menambah beban baru yang memukul daya saing industri dalam negeri.
Topik:
deregulasi-impor revisi-permendag-82024 airlangga-hartarto