Di balik Tampilan Luar yang Sehat, TaniHub Banyak Utang-Salah Urus Dana Investor, Entah Siapa yang Salah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Mei 2025 06:57 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesai (Persero) Tbk, Ririek Adriansyah dan TaniHub (Foto: Dok MI/Diolah)
Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesai (Persero) Tbk, Ririek Adriansyah dan TaniHub (Foto: Dok MI/Diolah)

Jakarta, MI - Dunia startup tidak selalu seindah presentasi investor. TaniHub yang dulu dianggap sebagai salah satu bintang agritech Indonesia, justru diduga terjerat dalam kasus fraud yang berujung pada kolapsnya operasional mereka.

TaniHub adalah salah satu startup Indonesia yang sahamnya sempat diperebutkan oleh investor dalam dan luar negeri. Pendanaan TaniHub Group adalah suntikan modal senilai US$65,5 juta dengan keterlibatan dua modal ventura BUMN yaitu MDI Ventures sebagai investor utama dan BRI Ventures. MDI Ventures adalah anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom).

Namun sejumlah laporan menyebutkan adanya dugaan penyelewengan di internal perusahaan, termasuk dalam pengelolaan keuangan yang buruk. Di balik tampilan luar yang tampak sehat, TaniHub menyimpan banyak utang dan kesalahan pengelolaan dana investor. Seperti banyak startup lainnya, TaniHub mengandalkan strategi bakar uang. 

Diskon besar-besaran, subsidi ongkir, dan ekspansi agresif membuat perusahaan ini tampak berkembang pesat. Namun, di balik itu, kerugian terus menumpuk hingga akhirnya investor kehilangan kepercayaan. 

Operasional lumpuh dan TaniHub resmi menghentikan kegiatan bisnisnya. Informasi dari sumber internal Telkom menyebutkan bahwa dana sebesar Rp400 miliar yang digelontorkan untuk TaniHub belakangan diduga bermasalah. 

Proyek dinilai fiktif dan tidak menghasilkan pengembalian investasi yang jelas. "Proyek TaniHub bubar sama sekali. Dana Telkom sebesar Rp400 miliar yang disuntikkan ke proyek itu dinyatakan fiktif dan hangus," kata salah satu sumber dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (3/5/2025).

Kini nama Direktur Utama PT Telkom Indonesia (TLKM), Ririek Adriansyah, disorot publik dalam proses dan persetujuan investasi tersebut. Ketua Poros Muda NU, Ramadhan Isa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Ririek. 

"KPK harus periksa Dirut Telkom. Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini skandal fiktif yang merugikan negara," katanya, Senin (28/4/2025).

Ia juga menekankan bahwa pengembalian dana dalam kasus korupsi tidak menghapus kewajiban hukum untuk mengungkap siapa yang memberi perintah atau persetujuan. 

Pada tahun 2021, TaniHub digadang-gadang sebagai masa depan platform agritech Indonesia dengan misi mendigitalisasi rantai pasok pertanian. Pendanaan Seri B senilai US$65,5 juta atau sekitar Rp942 miliar digelontorkan untuk memperluas ekspansi bisnis. 

Pendanaan tersebut dipimpin oleh MDI Ventures, anak usaha Telkom di sektor investasi. Investor lain yang turut ambil bagian termasuk Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), Add Ventures, BRI Ventures, Flourish Ventures, Intudo Ventures, Openspace Ventures, Tenaya Capital, UOB Venture Management, dan Vertex Ventures. 

Namun, kurang dari empat tahun setelah pendanaan besar itu diumumkan, TaniHub justru tumbang dan meninggalkan masalah hukum. Vice President Corporate Communication PT Telkom, Andri Herawan Sasoko, menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

Di lain sisi, pada Desember 2022, nama TaniHub ramai diberitakan karena gugatan PKPU yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks selaku Pemohon mengajukan permohonan PKPU pada Jumat (9/12/2022) dengan perkara No. 363/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst. 

Putusan gugatan sementara PKPU atas TaniHub seharusnya sudah terbit pada 24 Januari 2023.

Adapun gugatan PKPU atas TaniHub muncul pada saat unit bisnis peer-to-peer lending perusahaan tersebut, TaniFund, membukukan tingkat kredit macet yang tinggi. TaniFund melaporkan TBK90, yaitu tingkat keberhasilan bayar peminjam dalam jangka waktu 90 hari, hanya 36,07%.

Diketahui bahwa gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh dua pihak yakni PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut diajukan pada Jumat (9/12/2022). 

Para penggugat meminta majelis hakim untuk menerima permohonan PKPU yang mereka ajukan, dengan petitum sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PT TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU dan menyatakan PT TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.

Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diputusnya Perkara ini;

Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU;

Menunjuk dan mengangkat:

Saudara Muniar Sitanggang, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-300 AH.04.03-2020, tertanggal 12 Agustus 2020, yang beralamat kantor di Sitanggang & Associates Law Office Jl. Pembangunan II No. 7D, Jakarta Pusat; dan

Saudara Hendro Widodo, S.H., C.L.A, Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-71 AH.04.06-2022, tertanggal 01 Agustus 2022, yang beralamat kantor di Hendro Widodo & Partners Law Office, Jl. Kelapa Lilin XI No. 10/21, Kelapa Gading, Jakarta Utara;

sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU dan sebagai Tim Kurator apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir dengan Kepailitan;

Membebankan biaya perkara kepada PT. TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU;

Apa kata OJK?

Otoritas Jasa Keuangan akhirnya (OJK) turut menanggapi nasib perusahaan. OJK mengatakan TaniFund sudah menyerah dan tidak bisa melakukan apapun.

"Tanifund sudah angkat tangan. Mereka sudah tidak melaksanakan action plan apapun dan melakukan apapun," kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono, di Jakarta, Kamis (8/6/2023) silam.

Triyono menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan berdasarkan pelaporan. Saat ada pinjaman online (pinjol) yang melewati batas normal maka akan dipanggil oleh OJK. "Mereka harus buat action plan, kita sepakati bersama. Mereka komit melakukan tindakan," jelasnya.

OJK akan melakukan pemantauan jika rencana yang disusun tidak tercapai. Saat itu, perusahaan akan diberikan surat peringatan 1 dan 2 dari OJK.

"Begitu tidak mencapai lagi kita akan melakukan pembekuan usaha," kata Triyono.

Perusahaan akan diminta membuat komitmen hingga perizinan OJK-nya dicabut. Tahapan terakhir adalah saat perusahaan tidak bisa melakukan apapun lagi.

Dalam pernyataan beberapa waktu lalu, Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengatakan Tanifund memiliki masalah kredit macet di Tanifund cukup komplek. Yakni bukan hanya dari manajemen, namun juga soal peminjam.

"Tapi ada dampak borrower nya sendiri yang pada saat memperoleh pinjaman, karena dia di sektor pertanian bisa jadi tingkat keberhasilan panennya tidak sesuai ekspektasi," kata Tris.

"Jadi tidak bisa dikatakan ini hanya borrower nya, ini hanya manajemennya, tapi ini impact dari 2 hal, ya borrowernya tidak sesuai ekspektasi tingkat panennya, manajemen risiko juga kurang bagus," tandasnya.

Topik:

TaniHub Telkom KPK Dirut Telkom Ririek Adriansyah