Ini Deretan Tarif Impor yang Dikenakan AS ke Indonesia Selain Resiprokal

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Mei 2025 06:51 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (Foto: Ist)
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sosiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tengah berupaya negosiasi dengan Amerika Serikat untuk menurunkan tarif resiprokal sebesar 32%. Rencananya penurunan tarif ini diharapkan dapat rampung pada awal Juni mendatang.

Sosiwijono menjelaskan bahwa tarif resiprokal ini hanya merupakan satu dari empat jenis tarif yang dikenakan AS terhadap Indonesia. 

Namun, tarif resiprokal yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump pada 2 April 2025, merupakan yang paling memungkinkan untuk dinegosiasikan. 

“Hanya tarif resiprokal [yang dinegosiasikan]. Tarif yang lain memang tidak dibuka ruang untuk negosiasi,” katanya dalam Bisnis Indonesia Forum, Rabu (7/5/2025).

Adapun jenis tarif lain yang diberlakukan Pemerintah AS kepada Indonesia, selain tarif resiprokal, adalah sebagai berikut:

Pertama, tarif Most Favoured Nation (MFN) atau tarif bea masuk yang dikenakan terhadap impor dari negara anggota World Trade Organization (WTO).

Tarif ini bersifat normal atau sudah dikenakan jauh-jauh hari. Dalam hal ini, kata Susi, tarif tertinggi yang dikenakan kepada Indonesia sebesar 37% untuk komoditas tekstil dan alas kaki.  

Kedua, dari tarif MFN tersebut terdapat tambahan tarif dasar atau baseline sebesar 10%. Tarif ini diberlakukan secara merata oleh Donald Trump terhadap seluruh negara dan mulai efektif sejak 2 April lalu.

Ketiga, tarif tambahan sektoral sebesar 25% tertentu seperti besi dan baja, aluminium, mobil, dan suku cadang mobil yang berasal dari negara manapun. 

“Tambahan 10% sudah berlaku dan tambahan sektoral juga berlaku [di tengah negosiasi tarif resiprokal]. Kebetulan Indonesia kan kecil untuk ekspor komoditas yang kena sektoral,” jelas Susi.  

Keempat, tarif resiprokal yang ditunda selama 90 hari sejak 9 April 2025 dan baru akan berlaku pada Juli mendatang.

Susi menyampaikan bahwa, negosiasi dengan pihak AS saat ini terus berlangsung, Namun, ia belum dapat mengungkapkan secara rinci perkembangan negosiasi tersebut.

Meskipun sebagian besar tarif yang dikenakan AS kepada Indonesia tidak terbuka untuk negosiasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan harapannya agar tercipta keseimbangan tarif antara kedua negara. 

Harapan tersebut disampaikan apabila Indonesia bersedia memenuhi permintaan Donald Trump untuk menyeimbangkan neraca perdagangan bilateral.

Saat ini, tarif MFN untuk produk tekstil dan garmen Indonesia berada di kisaran 10% hingga 37%. Artinya, dengan diberlakukannya 10% tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10% ditambah 10%, ataupun 37% ditambah 10% atau dengan rentang 20% hingga 47%.  

Dalam pertemuannya bersama US Trade Representative (USTR) maupun US Secretary of Commerce di Washington beberapa waktu lalu, Airlangga menegaskan bahwa pihak AS juga meminta tarif berimbang, termasuk untuk komoditas unggulan tersebut.   

“Bila AS sudah diberikan tarif berimbang, maka Indonesia berharap kepada 20 unggulan ekspor diberikan tarif berimbang pula, dan tarif tersebut tidak lebih tinggi dari negara pesaing Indonesia,” tandasnya.

Topik:

donald-trump tarif-trump as ri