Dorong Likuiditas, BEI Resmi Terapkan Aturan Baru Liquidity Provider Saham


Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan dua regulasi baru terkait Liquidity Provider Saham mulai Kamis (8/5/2025). Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q kini menjadi dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen BEI dalam meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Dengan hadirnya Liquidity Provider, BEI menargetkan pasar yang lebih likuid, teratur, dan efisien, sehingga mampu mendongkrak kepercayaan investor, baik lokal maupun global.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan hasil diskusi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah” tutur Jeffrey.
Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan Liqudity Provider Saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham.
Kriteria tersebut ditetapkan berdasarkan sejumlah parameter, seperti volume dan frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, tingkat spread harga, rasio free float, serta fundamental saham.
Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa.
Sebagai informasi, implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI.
Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.
Sementara itu, Peraturan III-Q memuat ketentuan mengenai syarat dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham.
Persyaratan yang ditetapkan mencakup sejumlah hal, antara lain status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.
Proses permohonan lisensi bagi Anggota Bursa yang ingin menjadi Liquidity Provider Saham resmi dibuka per 8 Mei 2025.
BEI mengundang seluruh Anggota Bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Penerapan dua peraturan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran strategis Liquidity Provider dalam meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.
Topik:
bursa-efek-indonesia liquidity-provider-saham pasar-modal-indonesia