Heboh! Sertifikat Tanah Bappenas Hilang

![Bappenas Bappenas [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bappenas.webp)
Jakarta, MI - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengumumkan kehilangan dokumen penting berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) di wilayah Jakarta Selatan.
Pengumuman ini disampaikan melalui iklan di sebuah media massa cetak.
Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Arif Rachmansyah, membenarkan informasi tersebut.
"Terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) hilang yang tercantum dalam iklan baris harian Kompas tanggal 24 Mei 2025, adalah benar milik Kementerian PPN/Bappenas," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/5/2025).
Arif menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud berada di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan mencakup area Gedung Arsip milik Bappenas.
Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kehilangan ini ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Arif, pengumuman di surat kabar adalah syarat pelaporan.
"Berdasarkan hasil koordinasi dan informasi dari Instansi tersebut, untuk penerbitan sertifikat pengganti, salah satu syaratnya adalah menerbitkan pengumuman di koran. Oleh karena itu, kami mengumumkan kehilangan tersebut melalui koran," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menyebut bahwa sertifikat yang hilang, termasuk milik Bappenas, bisa dilaporkan ke kantor tanah setempat.
Harison juga menjelaskan, publikasi di surat kabar merupakan bagian dari prosedur pelaporan kehilangan, yang bertujuan agar masyarakat luas mengetahui dan dapat membantu apabila menemukan sertifikat tersebut.
"Esensinya adalah pengumuman di surat kabar atau media massa adalah untuk memastikan bahwa kehilangan tersebut diketahui oleh publik dan benar-benar tidak ditemukan lagi oleh pemegangnya," imbuh Harison.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke sertifikat elektronik. Menurutnya, kejadian semacam ini bisa diurus lebih cepat bila sertifikat sudah berbentuk elektronik.
"Maka sertifikat elektronik yang digagas BPN seharusnya bisa jadi solusi karena rusak dan hilang tidak akan jadi isu lagi," pungkasnya.
Topik:
bappenas sertifikat-tanah jaksel