Direktur dan Komisaris KFC Indonesia Tiba-tiba Mengundurkan Diri


Jakarta, MI - Emiten pemegang waralaba KFC di Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST), menjadi sorotan setelah dua pejabat pentingnya mengundurkan diri.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), pengunduran diri itu datang dari Komisaris Independen Achmad Baiquni dan Direktur Tidak Terafiliasi Omar Luthfi Anwar.
Surat pengunduran diri keduanya diterima perseroan pada Selasa (27/5/2025). Namun, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan alasan di balik keputusan mundur dari jajaran manajemen.
Meski demikian, FAST memastikan bahwa tidak akan ada dampak yang merugikan dari pengunduran diri kedua pejabat tersebut.
”Saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Direktur FAST, Wachjudi Martono dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (28/5/2025).
Diketahui, Achmad Baiquni telah menjabat sebagai Komisaris Independen FAST sejak 2021. Ia sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Audit perseroan.
Achmad memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi. Ia menyelesaikan studi Business Management di Asian Institute of Management, Filipina pada tahun 1992 dan sebelumnya menamatkan pendidikan Studi Pembangunan di Universitas Padjadjaran pada 1982.
Sebelum bergabung dengan FAST, ia telah meniti karier panjang sebagai direktur di sejumlah bank di Indonesia. Teranyar, Achmad menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) pada Maret 2015 hingga Februari 2020.
Namun, sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan BRI pada Mei 2010 hingga Maret 2015, Direktur Usaha Kecil, Menengah dan Syariah BNI pada Februari 2008 sampai Mei 2010, Direktur Korporasi BNI pada Juni 2006-Februari 2008, serta Direktur Konsumer BNI pada Desember 2003 sampai dengan Juni 2006.
Sementara itu, Omar Luthfi Anwar memiliki latar belakang pendidikan ekonomi dan lulus dari Golden Gate University San Fransisco, MBA Banking and Finance pada 1988.
Selama menjabat sebagai Direktur Tidak Terafiliasi di FAST, ia juga tercatat mengemban posisi sebagai Komisaris di beberapa perusahaan lain, antara lain PT Bakrie Capital Indonesia, Komisaris PT Cakrawala Andalas Televisi, dan Komisaris PT Visi Media Asia Tbk.
Setelah FAST menerima surat pengunduran diri dari kedua pejabat tersebut, FAST berencana melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Namun demikian, manajemen FAST belum memastikan waktu penyelenggaraan RUPSLB.
”Waktunya akan disampaikan lebih lanjut,” tutup Wachjudi.
Topik:
kfc pt-fast-food-indonesia direktur komisaris-independen