Tak hanya BSU! Pemerintah Siapkan Gelombang Bantuan untuk Pekerja dan Rumah Tangga


Jakarta, MI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja segera direalisasikan pemerintah mulai Juni 2025 mendatang.
Program bantuan langsung tunai ini dihadirkan untuk meringankan beban pekerja, sekaligus meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa BSU akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Kata dia, pemerintah rencananya akan menyalurkan bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan
"Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira RP 150 ribu per bulan," terang Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa (27/5/2025).
Sementara itu, untuk jangka waktu pemberian bantuan subsidi itu rencananya bakal diberikan selama dua bulan. "Dua bulan. Dua bulan saja," ujarnya.
Besaran kali ini lebih kecil jika dibandingkan pada masa Covid-19, di mana pada masa itu, penerima BSU menerima Rp 600 ribu. Namun, ini hanya diberikan sebanyak 1 kali. Jika pemerintah mencairkan sebanyak dua kali, maka BSU kali ini totalnya hanya Rp 300 ribu.
Tak hanya BSU, pekerja juga akan menerima program diskon iuran JKK. Pemerintah memutuskan akan memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
Pemerintah turut memberikan keringanan kepada rumah tangga melalui berbagai program subsidi. Selama masa libur sekolah, akan diberlakukan potongan harga untuk sejumlah moda transportasi seperti kapal laut, pesawat terbang, hingga kereta api.
Selain itu, tarif tol juga akan mendapatkan diskon khusus pada periode libur panjang di akhir Mei hingga awal Juni 2025.
Selanjutnya, ada diskon tarif listrik kembali diberlakukan pemerintah, kini diskon tarif listrik 50% selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Pemerintah juga akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Topik:
bantuan-subsidi-upah blt