BSU Rp 600.000 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Juni 2025 08:41 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) (Foto: Dok MI)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, dengan nilai total bantuan mencapai Rp600 ribu per orang. 

Namun, hingga pertengahan Juni ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan proses validasi data untuk penyaluran bantuan tersebut.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa BSU ini akan diberikan sebesar Rp600 ribu sekaligus, mencakup subsidi Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

"Belum, masih validasi data. Nilainya Rp 300.000/ bulan dan akan diberikan 2 bulan untuk Juni dan Juli dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000," katanya saat dikonfirmasi terkait progres penyaluran BSU, Minggu (15/6/2025).

BSU tahun ini, ujar Sunardi, ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
  • Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan;
  • Untuk wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp3.500.000, batas gaji mengacu pada UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota POLRI;
  • Memiliki rekening aktif di bank atau kantor pos penyalur;
  • Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Dasar hukum penyaluran BSU ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Jumlah dan Mekanisme Penyaluran BSU 2025

BSU 2025 ditetapkan sebesar Rp600.000 per pekerja, yang akan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp300.000. Penyaluran tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni, disusul tahap kedua pada Juli.

Proses pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, para pekerja diharapkan untuk memastikan bahwa nomor rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan aktif dan valid.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank, BPJS Ketenagakerjaan akan membantu proses pembukaan rekening bank agar BSU dapat dicairkan. Para pekerja akan diberikan informasi mengenai prosedur pembukaan rekening bank dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Topik:

bantuan-subsidi-upah kemnaker