OJK Ungkap Penyebab Turunnya Likuiditas Perbankan


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa likuiditas sektor perbankan mengalami penurunan tipis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi karena pertumbuhan kredit bank lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Meski demikian, Dian memastikan kondisi likuiditas perbankan masih dalam keadaan sehat. Hal ini tercermin dari beberapa rasio likuiditas utama yang tetap berada di atas batas minimal yang ditetapkan.
"Namun demikian, kondisi likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi terjaga sebagaimana terlihat dari beberapa rasio likuiditas yang berada di atas threshold yaitu rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 116,05 persen (Februari 2025: 116,76 persen) dan 26,22 persen (Februari 2025: 26,35 persen)," tuturnya, dalam jawaban tertulis, Sabtu (31/5/2025).
Ia mengatakan bahwa angka tersebut masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Begitu juga dengan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 204,77 persen.
Dian menambahkan, saat ini OJK tengah menyusun ketentuan terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko likuiditas di perbankan.
Ketentuan ini akan melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR).
"Dengan penerapan ILAAP, diharapkan kondisi likuiditas Bank dapat tercermin lebih akurat dan mencerminkan profil risiko masing-masing Bank. Ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan berbasis risiko demi menjaga stabilitas sistem keuangan," jelas Dian.
Sementara itu, terkait suku bunga DPK, OJK mencatat bahwa rata-rata tertimbang suku bunga DPK pada Maret 2025 secara keseluruhan masih mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan karena penurunan suku bunga secara global baru mulai terjadi pada September 2024 dan berlangsung dengan laju yang cukup lambat.
OJK melihat peningkatan suku bunga deposito bank digital masih dalam kondisi wajar. "OJK juga memantau dengan seksama tren kenaikan suku bunga deposito, khususnya oleh bank digital yang tengah agresif menghimpun DPK," imbuhnya.
Kenaikan suku bunga dalam menjalankan aspek bisnis tetap harus memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik antara lain pengelolaan risiko likuiditas dengan cermat, struktur dana yang sehat dan stabil serta mengacu pada analisis risiko dan kemampuan bank.
Topik:
ojk perbankan likuiditas-bank