Saat Startup Tumbang karena Fraud: Alarm Bagi Dunia Investasi


Jakarta, MI - Kasus fraud membuat sejumlah startup Indonesia bertumbangan, termasuk Investree, Tanihub, Tanifund, hingga eFishery.
Pengacara sekaligus ahli Hukum Bisnis, Frank Hutapea, menilai kondisi ini menandai masuknya iklim bisnis startup Indonesia ke masa suram.
Ia menyebut, tidak hanya manajemen perusahaan yang terpukul, tetapi juga karyawan dan investor yang harus menanggung kerugian secara langsung.
Menurutnya, kondisi ini akan berdampak kerugian finansial panjang bagi investor dan penurunan kepercayaan terhadap ekosistem startup di Indonesia.
“Dari sebelum adanya undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyidik dugaan-dugaan pidana dalam sektor keuangan. Sehingga kewenangan tersebut diperjelas dalam peraturan tersebut," ujar Frank melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Selasa (3/6/2025).
OJK Dinilai Tak Mampu Antisipasi Fraud
Frank mengkritisi lemahnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam ketegasan fungsi pengawasan, khususnya di ekosistem startup. Ia menilai OJK bersikap pasif terkait permasalahan investasi startup di Indonesia.
"Selama ini OJK seolah-olah membiarkan industri investasi kita berjalan auto pilot sehingga mengorbankan investor, termasuk investor retail. Dengan kewenangan besar yang dimiliki OJK tersebut terbukti tidak mampu mencegah adanya potensi fraud di bidang investasi,” ungkap Frank.
Lebih lanjut, Frank yang merupakan putra pengacara Hotman Paris ini mengaku mendengar kabar bahwa ada dugaan intervensi dari oknum pejabat OJK yang mendorong perusahaan investasi, termasuk BUMN, untuk mendanai startup.
Merespons keprihatinannya terhadap kondisi ini, Frank secara resmi menyampaikan laporan kasus fraud startup tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadap di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, (3/1/2025) lalu.
Ia turut menyayangkan belum adanya pengembalian dana investor ritel seperti Investree, TaniHub, TaniFund dan lainnya.
"Kami berharap segera ada perbaikan dalam pengawasan investasi oleh OJK sehingga kasus serupa tidak akan terjadi di masa depan dan kepentingan investor dapat terakomodasi,” katanya.
AFPI Optimistis OJK Bertindak Tegas terhadap Startup
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar juga menyayangkan kondisi fraud yang terjadi di industri startup. Namun ia percaya, tindakan tegas OJK dalam mencabut izin menjadi upaya untuk melindungi masyarakat dan pengguna startup.
"Dengan adanya tindakan tegas dari OJK mengenai hal ini, tentu semakin menguatkan kepercayaan investor kepada industri fintech lending," ujar Entjik.
Sebagai asosiasi, AFPI juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong anggotanya agar mengelola perusahaan secara taat aturan dan berhati-hati, salah satunya melalui penyelenggaraan forum-forum diskusi seperti Compliance Talk dan Brainwave.
OJK sebelumnya juga telah melakukan update terkait perkembangan kasus startup yang dicabut izinnya. Mulai dari Investree yang menetapkan Adiran Gunadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pembentukan tim likuidasi.
Sementara itu, kasus Tanihub dan Tanifund melalui tim likuidasi telah melakukan penagihan gagal bayar. Adapun kasus eFishery masih dalam tahap pendalaman terkait dugaan fraud yang terjadi.
Topik:
investree kasus-fraud tanihub tanifund efishery ojk