Segini Utang Telkom Group Berdasarkan Temuan BPK


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa pelaksanaan sinergi Telkom Group tidak didasarkan atas prinsip kesetaraan, pertanggungjawaban, dan akuntabilitas yang memadai sehingga utang piutang membebani subsidiaries.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).
Bahwa dalam pengadaan barang/jasa, PT Telkom melakukan kerja sama sinergi dengan perusahaan afiliasi (Telkom Group) yang dapat dilakukan antara Telkom Group dengan pelanggan korporasi PT Telkom (enterprise) maupun antar Telkom Group.
Pelangggan enterprise adalah pelanggan PT Telkom Group yang dikelola oleh Direktorat Enterprise and Business Service (EBIS) PT Telkom, yang terdiri dari Divisi Enterprise Service (DES), Divisi Business Service (DBS), dan Divisi Goverment Service (DGS).
Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Telkom Group dengan PT Telkom dan oleh sesama anggota Telkom Group dengan enterprise disebut outbound logistic (OBL). PT Telkom dan anggota Telkom Group yang menjual produk anggota Telkom Group lain ke pelanggan disebut sebagai seller.
"Data piutang PT Telkom kepada pelanggan enterprise per 31 Agustus 2022 yaitu sebesar Rp 5.463.778.739.853,00 dengan akumulasi penyisihan piutang usaha sebesar Rp 2.090.870.041.541,30. Penyisihan pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp 451.800.235.164,29," tulis hasil pemeriksaan tersebut sebagaiman diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (10/6/2025).
PT Telkom dalam menerapkan OBL dengan mitra Telkom Group, sebagai kontraknya memberlakukan prinsip pembayaran back to back, dimana skema pembayaran kepada mitra mengikuti pembayaran dari pelanggan enterprise ke PT Telkom. BPK menyatakan, bahwa PT Telkom akan membayar mitra Telkom Group apabila telah menerima pembayaran dari pelanggan.
Sebagai akibat, apabila pelanggan enterprise belum melakukan pembayaran atas tagihan pekerjaaan kepada PT Telkom maka akan menimbulkan utang PT Telkom kepada Telkom Group sebagai mitra.
Utang tersebut bisa menjadi outstanding apabila pemenuhan syarat administrasi belum selesai meskipun pelanggan enterprise telah melakukan pembayaran.
"Saldo utang PT Telkom kepada Telkom Group berdasarkan data Telkom list account payable intercompany per 30 November 2022 yaitu sebesar Rp 2.619.208.818.914,00," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan utan-piutang tersebut menunjukkan sinergi antara PT Telkom dengan mitra Telkom Group (d.h.i Telkomsel dan Telkomsigma) tidak dilandasi atas prinsip kesetaraan, pertanggungjawaban, dan akuntabiltas dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan pendapatan dan utang piutan pada sinergi bisnis cenderung memberatkan Telkom sehingga Telkom belum menerima pendapatan sebesar Rp 607.609.082.529,00 dan terbebani penyisihan piutang sebesar Rp 209.504.601.906,00.
Dan mekanisme pengelolaan pendapatan dan utang piutang pada sinergi bisnis cenderung memberatkan Telkomsigma sehingga membebani keungan perusahaan sebesar Rp 194.949.727.372,50.
Atas hal tersebut, PT Telkom sependapat dengan temuan BPK dan menjelaskan bahwa akan melakukan rekonsiliasi antara Telkomsel dan PT Telkom untuk menentukan jumlah kewajiban masing-masing perusahaan. Telkomsel akan melakukan penagihan atas piutan kepada PT Telkom sesuai hasin rekonsiliasi.
Bahkan, Telkomsel akan membuat peraturan transaksi antara Telkomsel dengan para reseller.
Sementara BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom agar memperbaiki tata kelola utang piutang atas pelaksanaan sinergi Telkom Group dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyusun tata kelola strategis sinergi bisnis Telkom Group yang mewadahi kejelasan hak dan kewajiban antara PT Telkom sebagai reseller dan subsidiaries sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dengan mengedepankan prinsip kesetaraan, pertanggungjawaban, dan akuntabilitas dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b. Mengkaji penerapan mekanisme OBL dan reseller termasuk penggunaan skema back to back dalam kegiatan sinergi Telkom Group:
c. Memperbaiki sistem dan prosedur teknis pola OBL dan reseller sekurangkurangnya terkait kewenangan, verifikasi, rekonsiliasi, dan evaluasi untuk mengamankan keuangan dan aset perusahaan (apabila hasil kajian pada poin b menunjukkan mekanisme OBL dan reseller masih dibutuhkan);
d. Membangun database utang piutang internal Telkom Group yang akan menjadi sumber data dalam melakukan evaluasi dan rekonsiliasi;
e. Segera menyelesaikan permasalahan utang piutang antar perusahaan Telkom Group sebagaimana diungkap di atas dengan melakukan antara lain:
1) Penelusuran dan rekonsiliasi atas 36 pelanggan enterprise atas sinergi antara Telkomsel dengan PT Telkom;
2) Penelusuran data dan rekonsiliasi serta mengupayakan pembayaran kepada Telkomsel atas kekurangan pembayaran yang telah diterima dari pelanggan enterprise untuk periode 2020-2021 sebesar Rp423.792.756.135.00 dan periode 2014 s.d 2019 sebesar Rp587.075.572.205.00;
3) Memerintahkan Direktur Utama Telkomsel segera membuat tagihan atas layanan pelanggan enterprise (unbilled) senilai Rp46.036.827.336,00 dan melengkapi dokumen persyaratan tagihan senilai Rp137.779.499.058,00;
4) Memerintahkan Direktur Utama Telkomsigma untuk melengkapi dokumen syarat pembayaran pada dokumen tagihan kepada PT Telkom sebesar Rp13.996.044.898,18 atas 55 kontrak pekerjaan;
5) Billing kepada customer atas 259 invoice pekerjaan sinergi Telkomsigma dan PT Telkom karena kelengkapan dokumen sudah terpenuhi sebesar Rp3.067.158.038,18;
6) Penyelesaian permasalahan invoice ganda senilai Rp2.296.606.767,27;
7) Percepatan proses verifikasi internal PT Telkom atas piutang tidak lancar Telkomsigma kepada PT Telkom sebanyak 11 invoice dengan nilai sebesar Rp3.605.149.626,00;
8) Penyelesaian verifikasi terhadap syarat penagihan yang diajukan oleh Telkomsigma yang telah menyebabkan timbulnya piutang Telkomsigma kepada PT Telkom sebesar Rp6.522.170.013.55 untuk 17 kontrak pekerjaan yang telah selesai dan telah dibayar oleh pelanggan enterprise.
9) Penyelesaian piutang tidak lancar Telkomsigma kepada PT Telin sebesar Rp907.758.748,00 atas lima invoice atas pekerjaan yang belum adanya user acceptance test dan Berita Acara Serah Terima;
10) Koordinasi dengan PT Infomedia untuk mempercepat proses verifikasi internal atas piutang tidak lancar Telkomsigma kepada PT Infomedia sebesar Rp207.075.000,00;
11) Penyelesaian Piutang tidak lancar Telkomsigma kepada PT Nutech Integrasi, PT Telkom Satelit Indonesia, PT Sarana Usaha Sejahtera Insan Palapa, PT Telkom Akses, PT BPRS Mulia Berkah Abadi dan Telkomsel sebesar Rp363.600.800,00;
12) Tindakan yang tegas dalam penyelesaian dispute yang terjadi dengan pelanggan, termasuk kemungkinan pelaporan kepada penegak hukum atas piutang Telkomsigma kepada PT Telkom untuk pekerjaan yang sudah diselesaikan namun proyek bermasalah sebesar Rp154.142.215.940,00.
Menyoal itu, Direktur Utama PT Telkom kala itu yakni Ririek Adriansyah pada 10 April 2023 menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI dengan target waktu 30 September 2023.
Topik:
Utang Telkom Telkom Telkom GroupBerita Sebelumnya
Pemerintah Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk Juni-Juli 2025
Berita Selanjutnya
Ini Deretan Nama Besar di Kursi Direksi dan Komisaris PT Gag Nikel
Berita Terkait

Gandeng Pandawara, Telkom Gelar River Clean Up di Sungai Cioray Bandung
25 September 2025 17:19 WIB

Pemulihan SKKL Sorong - Merauke: Saat Ini Kapal Perbaikan Telah Memasuki Perairan Wakatobi Menuju Titik Gangguan
23 Agustus 2025 02:38 WIB

Pelatihan Pengunaan AI "Empowering MSMSe With AI" oleh Telkom Bantu Pelaku UMKM Solo
5 Agustus 2025 14:28 WIB