Ini Deretan Nama Besar di Kursi Direksi dan Komisaris PT Gag Nikel

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Juni 2025 07:58 WIB
Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat (Foto: Ist)
Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat (Foto: Ist)

Jakarta, MI - PT Gag Nikel menjadi sorotan publik setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut pada Juni 2025. 

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas berbagai pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat. Selasa (10/6/2025).

PT Gag Nikel merupakan satu dari lima entitas yang mengantongi izin untuk menambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lokasi kegiatan utamanya berada di Pulau Gag. 

PT Gag Nikel telah memegang kontrak karya sejak 1998 dan mengantongi izin menambang di Raja Ampat hingga tahun 2047 dan mencakup wilayah izin seluas 13.136 hektare.

Perusahaan ini menegaskan bahwa operasionalnya berada di luar kawasan konservasi dan Geopark UNESCO. Penghentian sementara ini dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan dan memastikan bahwa semua prosedur lingkungan diikuti dengan baik.

Susunan Pengurus PT Gag Nikel

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi PT Gag Nikel, posisi Direktur Utama saat ini dijabat oleh Arya Arditya Kurnia. Sementara itu, jabatan komisaris diduduki oleh empat orang, yaitu Hermansyah, Lana Saria, Ahmad Fahrur Rozi, dan Saptono Adji.

Hermansyah tercatat sebagai Presiden Komisaris perusahaan, sedangkan Lana Saria adalah komisaris sekaligus pejabat eselon II dari Kementerian ESDM sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba.

Kemudian, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur yang merupakan Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.

Saptono Adji, seorang pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen). Sebelum pensiun, Brigjen (Purn) Saptono Adji pernah menjabat sebagai Asisten Khusus Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan).

Topik:

pt-gag-nikel raja-ampat direksi-dan-komisaris