Penuhi Syarat Lingkungan, PT GAG Nikel Bersiap Aktif Kembali

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Juni 2025 17:47 WIB
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung (Foto: Ist)
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengindikasikan bahwa kegiatan operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, kemungkinan besar akan segera dibuka kembali.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan PT GAG Nikel telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang menjadi syarat utama untuk beroperasi.

"Ini saya cek dulu ke Minerba. Kemarin itu ada turun tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ngecek kondisi lapangan,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Menurut Yuliot, temuan KKP memperkuat hasil pemantauan sebelumnya, bahwa perusahaan telah menerapkan standar lingkungan secara memadai. Ini menjadi titik terang setelah sebelumnya PT GAG Nikel harus menghentikan aktivitas karena masalah perizinan dan keberlanjutan lingkungan.

“Berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian dan lembaga, nanti akan kami sampaikan hasil akhir terkait pemenuhan persyaratan oleh PT GAG. Tapi dari sisi KKP, secara penelitian lingkungan dinilai cukup bagus,” tuturnya.

Aktivitas tambang PT GAG Nikel sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh pemerintah untuk keperluan verifikasi lapangan terkait isu lingkungan di kawasan Raja Ampat. Penghentian dilakukan guna mencegah kesimpangsiuran informasi sebelum verifikasi tuntas.

“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, kami melalui Dirjen Minerba telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel sampai proses verifikasi lapangan selesai,” terang Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).

Sebagai informasi, terdapat lima perusahaan tambang yang sebelumnya beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dari jumlah tersebut, hanya PT GAG Nikel yang mengantongi izin dalam bentuk Kontrak Karya (KK). 

Sementara empat perusahaan lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawe Sejahtera Mining, berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun demikian, keempat perusahaan pemegang IUP tersebut telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi ketentuan lingkungan dan berada di kawasan konservasi.

“Sementara empat IUP lainnya, yang berada di luar Pulau Gag, telah kami cabut izinnya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Adapun PT GAG Nikel masih diizinkan melanjutkan operasionalnya karena dinilai telah memenuhi kewajiban lingkungan, memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, dan tidak berada di kawasan Geopark Raja Ampat yang telah diakui UNESCO.

Topik:

pt-gag-nikel wamen-esdm raja-ampat