KPK-Greenpeace Bahas IUP Nikel di Raja Ampat


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerja sama dengan aktivis lingkungan hidup Greenpeace dalam rangka koordinasi dan supervisi (korsup) pencegahan korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di salah satu wilayah konservasi paling penting di dunia.
Namun, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa agenda pertemuan masih sebatas upaya pencegahan dan belum mengarah ke proses penegakan hukum.
“Greenpeace terkait dengan kegiatan Korsup, khususnya pada aspek pencegahan, terkait dengan IUP tambang nikel yang di Raja Ampat,” kata Budi kepada awak media, dikutip Selasa (24/6/2025).
Budi enggan berspekulasi apakah pertemuan ini bisa membuka jalan bagi penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan izin tambang di kawasan yang dijuluki 'Surga Terakhir di Bumi'.
Menurutnya, pertemuan KPK dan Greenpeace berupaya menemukan formulasi yang lengkap tentang tata kelola tambang termasuk mulai dari pengurusan izin hingga rehabilitasi pasca penambangan.
“Supaya potensi-potensi korupsi itu kemudian bisa kita benahi sehingga ke depan kita bisa betul-betul melihat tata kelola tambang di Indonesia bisa betul-betul sesuai dengan SOP-nya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Greenpeace Indonesia sempat menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel yang dinilai merusak ekosistem Raja Ampat.
Mereka menyoroti bahwa sejumlah perusahaan tambang dan industri nikel telah merusak hutan, mencemari sumber air, sungai, laut, hingga udara di Papua.
Selain itu, Greenpeace juga menuding hilirisasi nikel akan memperparah dampak krisis iklim karena masih menggunakan pembangkit berbasis batu bara sebagai sumber energi dalam pemrosesannya.
Setelah polemik mencuat, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut IUP milik empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat.
Keempat perusahaan itu ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.
Meski izin telah dicabut, persoalan belum tuntas. sejumlah kelompok masyarakat ingin aparat penegak hukum memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sehingga perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh IUP tersebut dan beroperasi.
Topik:
kpk-greenpeace tambang-nikel raja-ampat iupBerita Terkait

PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, KLH Lakukan Audit Lingkungan
18 September 2025 11:16 WIB

Pemerintah Kembali Izinkan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Ingatkan Potensi Kerusakan Hayati
17 September 2025 14:57 WIB

Dijemput Paksa KPK, Siapa Rudy Ong Chandra Tersangka Kasus Izin Tambang?
22 Agustus 2025 09:46 WIB

Ditawari Tambang Nikel oleh Dua Menteri, Sultan Tidore: Saya Mau jadi Orang Baik
20 Juli 2025 08:15 WIB