Dijemput Paksa KPK, Siapa Rudy Ong Chandra Tersangka Kasus Izin Tambang?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Agustus 2025 09:46 WIB
Rudy Ong Chandra (Foto: Dok/MI/Alb)
Rudy Ong Chandra (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025) malam.

Siapa sebenarnya Rudy Ong Chandra?

Rudy Ong merupakan perwakilan dari beberapa perusahaan batu bara, antara lain PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor batu bara, dengan mayoritas memiliki konsesi di Kutai Kartanegara, termasuk PT Tara Indonusa Coal yang memiliki IUP sekitar 5.000 hektare.

Adapun kasus yang menjerat Rudy ini sudah bergulir sejak September 2024. Ketika itu KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Rudy Ong sempat merangkak saat digiring ke ruang pemeriksaan di Gedung KPK. Ia tiba di lokasi pada Kamis malam (21/8/2025) sekitar pukul 21.38 WIB dan berupaya menutupi wajah dari kamera media. 

Usai pemeriksaan, Rudy langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Topik:

kpk rudy-ong-chandra iup korupsi-iup