DPR Desak Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Segera Dilaksanakan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Agustus 2025 10:56 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mendesak pemerintah melegalkan keberadaan sumur minyak rakyat secepatnya. Mengingat kondisi sumur ilegal rakyat sudah diambang batas kewajaran. 

Apalagi menurutnya, regulasi berupa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai payung hukum untuk legalisasi sumur rakyat, termasuk yang jumlahnya cukup besar di Provinsi Sumatera Selatan.

“Pemerintah jangan hanya berhenti pada tataran regulasi. Langkah konkret untuk melegalisasi sumur minyak rakyat harus segera dilakukan. Data terakhir perwakilan SKK Migas Sumsel saja, ada sekitar 21 ribu sumur minyak rakyat di Sumsel, dan itu sudah diajukan ke pusat untuk dilegalisasi,” tegas Yulian Gunhar dalam keterangan persnya, Kamis (21/8/2025).

Menurut Gunhar, legalisasi ini penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mewujudkan swasembada energi. Selama ini, produksi minyak dari sumur rakyat tidak jelas arahnya, meski jumlahnya fantastis. 

Di Kabupaten Musi Banyuasin misalnya, sumur rakyat dengan kedalaman 100–200 meter dan modal Rp80–200 juta bisa menghasilkan sekitar 20 ribu barel per hari. Sementara itu, produksi dari sumur resmi hanya sekitar 3 ribu barel per hari.

“Kalau ini diserap secara resmi, jelas akan menambah produksi nasional untuk mencapai target lifting sekaligus mengurangi ketergantungan impor. Negara juga akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan,” ujar legislator asal Sumsel ini.

Gunhar menekankan, pengawasan atas sumur rakyat nanti tidak cukup hanya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan aturan baru ini, SKK Migas turut diberi mandat untuk mengawasi, bahkan bisa melibatkan koperasi, BUMD, maupun UMKM, asalkan dengan mekanisme yang tidak merusak lingkungan.

Selain itu, Gunhar menyinggung berbagai hambatan teknis di sektor hulu migas yang harus segera dicarikan solusi. Misalnya aturan daerah yang sudah tidak sesuai kondisi lapangan, persoalan pembebasan lahan, hingga tumpang tindih status tanah dengan kawasan hutan atau tanah adat.

“Produksi minyak nasional saat ini sekitar 605 ribu barel per hari. Karena sifatnya tidak terbarukan, jelas sulit dipertahankan tanpa eksplorasi dan pengeboran baru. Tapi kalau aturan dan masalah di lapangan tidak dibenahi, upaya peningkatan produksi akan terus terganjal,” jelasnya.

Gunhar menegaskan bahwa keberadaan Permen ESDM No 14/2025 harus menjadi momentum penting untuk menata kembali sektor energi nasional dengan lebih berpihak pada rakyat.

“Legalisasi sumur rakyat adalah pintu masuk untuk menjaga kedaulatan energi, sekaligus memperkuat peran rakyat dalam sektor strategis ini. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan, bukan hanya berhenti di atas kertas,” pungkasnya.

Topik:

sumur-minyak-rakyat legalisasi yulian-gunhar