Pedagang e-Commerce Bakal Kena Pajak, Ini Kata DJP!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Juni 2025 09:42 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemungutan pajak dari para penjual atau merchant di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. 

Salah satu poin utamanya adalah penunjukan platform e-commerce sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari merchant yang berjualan di dalamnya.

"Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) memang sedang dalam pembahasan kami," ujarnya kepada media, Rabu (25/6/2025).

Rosmauli menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline), khususnya pelaku UMKM.

"Prinsipnya ini bukan merupakan pajak baru hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak saja," kata Rosmauli.

Rencana pemerintah untuk menerapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan hasil penjualan pelapak tengah menjadi sorotan publik. Informasi ini dimuat dalam laporan Reuters berjudul "Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales".

Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa platform e-commerce diharuskan memotong dan menyetorkan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan para pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar.

Tarif pajak yang direncanakan tersebut setara dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku UMKM yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet.

Topik:

pajak djp pajak-e-commerce pedagang-online