Jaga Integritas, Dirjen Pajak Baru Wajibkan Pegawai DJP Tolak Gratifikasi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Juni 2025 14:01 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat budaya antikorupsi dan antigratifikasi di seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui pengumuman resmi DJP PENG-2/PJ/2025, Bimo mengimbau agar seluruh pegawai DJP menjaga integritas, dan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas mereka.

Ia juga meminta kerja sama dari masyarakat, khususnya para wajib pajak dan pemangku kepentingan, agar tidak memberikan atau menawarkan uang, barang, maupun hadiah dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan penerimaan suap yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (26/6/2025).

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan bersifat gratis karena merupakan hak setiap Wajib Pajak, sehingga masyarakat tidak perlu memberikan apa pun, baik sebagai bentuk terima kasih maupun dalam bentuk lainnya kepada pegawai pajak.

Apabila Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas oleh pegawai DJP, diminta untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

Sementara itu, jika pegawai DJP ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh Wajib Pajak saat menjalankan tugas, mereka diwajibkan untuk menolak dan segera melaporkan hal tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing, selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui sistem pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di laman gol.kpk.go.id; atau aplikasi GOL KPK mobile.

Pelaporan melalui aplikasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi, sesuai ketentuan. DJP sendiri menegaskan bahwa Kemenkeu telah sukses mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat "Terjaga", serta menjadi kementerian dengan nilai survei tertinggi kategori Kementerian Tipe Besar, dengan nilai 83,36 (Kategori Hijau dengan nilai 78-100).

Topik:

gratifikasi djp kementerian-keuangan