Tersandung Gagal Bayar, Akseleran Disanksi OJK!


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), salah satu platform fintech lending di Indonesia, buntut kasus gagal bayar kepada para pemberi dana (lender).
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa jajaran manajemen serta pemegang saham Akseleran guna menggali akar persoalan.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisasi potensi kerugian bagi pengguna dan masyarakat,” tutur Agusman di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Selain menjatuhkan sanksi, OJK juga memperkuat penegakan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku, termasuk menekankan tanggung jawab pengurus dan pemegang saham dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada lender.
Telah dilakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan AKII, termasuk evaluasi terhadap kesesuaian model bisnis perusahaan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, OJK menginstruksikan perbaikan menyeluruh kepada pengurus dan pemegang saham.
“Kami mengawasi ketat setiap upaya penyelesaian kewajiban, penanganan pembiayaan bermasalah, hingga langkah perbaikan fundamental perusahaan,” ujar Agusman.
OJK juga menekankan akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati. Langkah ini termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama dalam struktur perusahaan.
Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus meningkatkan pengaturan dan pengawasan terhadap industri fintech lending secara bertahap dan terukur, dalam rangka mendorong pertumbuhan sekaligus memperkuat ekosistem keuangan digital nasional.
“OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi maksimal terhadap pelaku industri yang melanggar aturan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pemberi dana (lender) menyampaikan keluhan melalui media sosial karena tidak menerima imbal hasil sesuai dengan proyeksi awal sebesar 10–20 persen per tahun. Nyatanya, mereka hanya memperoleh sekitar 6,97 persen per tahun.
Kondisi ini dipicu oleh gagal bayarnya enam peminjam (borrower) di platform AKII, yang mengakibatkan potensi kerugian mencapai Rp178 miliar, yang kemudian berdampak pada kemampuan perusahaan membayar imbal hasil kepada para investor.
Topik:
ojk akseleran akii gagal-bayar platform-fintech-lending