Langgar Aturan, 14 Pihak di Pasar Modal Didenda OJK Rp10,78 Miliar


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di sektor pasar modal. Hingga akhir Juni 2025, otoritas telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp10,78 miliar kepada 14 pihak yang terbukti melanggar ketentuan di pasar modal Indonesia.
Tak hanya sanksi denda, OJK juga mencabut izin usaha dua perusahaan efek serta satu izin individu. Selain itu, delapan pihak lain dijatuhi peringatan tertulis atas pelanggaran yang ditemukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Karbon, dan Keuangan Derivatif OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar keuangan nasional, terutama di tengah tekanan dan perubahan yang terjadi baik di level global maupun domestik.
“Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10,78 miliar kepada 14 pihak, pencabutan izin perorangan kepada 1 pihak, pencabutan izin usaha perusahaan efek kepada 2 perusahaan, dan peringatan tertulis kepada 8 pihak,” tutur Inarno dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Pasar Saham Tertekan, Obligasi Tunjukkan Penguatan
Ketidakpastian geopolitik global dan meningkatnya tensi perdagangan internasional terus memberi tekanan pada pasar keuangan Indonesia. Hingga 30 Juni 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penurunan sebesar 3,46% secara bulanan (month to date) ke posisi 6.927,68, dan melemah 2,15% secara tahunan (year to date).
Nilai kapitalisasi pasar juga mengalami penurunan menjadi Rp12.178 triliun, turun 1,95% secara bulanan dan 1,28% secara tahunan.
Tekanan juga terlihat dari aksi investor asing yang mencatatkan net sell senilai Rp8,38 triliun selama Juni, dengan total dana asing keluar mencapai Rp53,57 triliun sejak awal tahun.
Di sisi lain, pasar obligasi justru menunjukkan tren positif. Indeks ICBI justru menguat 1,18 persen dan investor non-residen mencatatkan net buy sebesar Rp 42,27 triliun secara year to date, meski ada net sell Rp 7,36 triliun di bulan Juni.
Industri pengelolaan investasi juga ikut terdampak tekanan pasar. Total asset under management (AUM) tercatat Rp 844,69 triliun, turun tipis 0,19 persen dibanding bulan sebelumnya, namun naik 0,87 persen dibanding awal tahun.
Reksadana mencatat net subscription Rp 0,45 triliun bulan Juni, tapi secara keseluruhan masih mengalami net redemption Rp 2,02 triliun secara year to date.
Di sisi lain, aktivitas penggalangan dana masih cukup positif. Hingga akhir Juni, total penawaran umum mencapai Rp 142,6 triliun, termasuk Rp 8,49 triliun dari 16 emiten baru. Sementara itu, skema securities crowdfunding (SCF) terus berkembang.
“Sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Juni 2025 terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 851 penerbitan efek dari 525 penerbit dan juga 182.635 pemodal serta total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSE sebesar Rp 1,6 triliun,” ujar Inarno.
Lebih lanjut, Pasar derivatif keuangan juga menunjukkan perkembangan. Hingga akhir Juni 2025, 97 pelaku dan 19 penyelenggara derivatif telah memperoleh izin prinsip dari OJK. Volume transaksi derivatif dengan aset dasar efek mencapai 591.381 transaksi, dengan nilai akumulasi Rp 1,309 triliun.
Pada bursa karbon, yang diluncurkan 26 September 2023, tercatat 112 pengguna jasa terdaftar hingga Juni 2025. Total volume transaksi karbon mencapai 1.599.322 ton CO₂, dengan nilai transaksi Rp 77,95 miliar.
Buyback Saham dan Regulasi Baru
Dalam periode 20 Maret hingga 30 Juni 2025, sebanyak 43 emiten menyatakan rencana untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS, dengan total alokasi dana mencapai Rp22,54 triliun. Dari jumlah itu, 35 emiten telah merealisasikan aksi buyback, dengan nilai sebesar Rp3,38 triliun, atau setara 14,98 persen dari total dana yang dialokasikan.
Sebagai langkah penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan SEOJK No.10/2025 yang mengatur pelaporan kepemilikan serta aktivitas penjaminan saham perusahaan terbuka secara elektronik.
Tak berhenti di situ, OJK juga tengah menyusun dua aturan penting lainnya untuk memperkuat transparansi dan tata kelola di pasar modal, yakni"
- RPOJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang berperan sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek.
- RPOJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Topik:
pasar-modal ojk saham denda