Kebab Baba Rafi Tersandung Pinjol Rp2 Miliar, Digugat PKPU di Pengadilan Niaga

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Juli 2025 18:32 WIB
Kebab Baba Rafi (RAFI) Digugat PKPU Karena Gagal Lunasi Pinjol Rp2 Miliar (Foto: Ist)
Kebab Baba Rafi (RAFI) Digugat PKPU Karena Gagal Lunasi Pinjol Rp2 Miliar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), perusahaan di balik waralaba Kebab Turki Baba Rafi, tengah menghadapi persoalan serius. Perusahaan ini digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan fintech, PT Creative Mobile Adventure, lantaran tunggakan pinjaman senilai Rp2 miliar.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 26 Juni 2025.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen RAFI mengonfirmasi adanya sengketa finansial tersebut. 

Pinjaman yang disengketakan berasal dari fasilitas invoice financing senilai Rp2 miliar, dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen per siklus 60 hari.

Dana itu disebut dimanfaatkan sebagai modal kerja jangka pendek untuk mendukung pembiayaan proyek tertentu. Namun, jadwal pelunasan yang seharusnya dilakukan pada Maret 2025 mengalami penundaan akibat pembayaran dari beberapa klien perusahaan yang belum terealisasi tepat waktu.

“Perusahaan telah menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan arus kas, namun terjadi keterlambatan dari pelanggan yang berdampak pada kewajiban jangka pendek,” tulis manajemen dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Eko Pujianto dan Sekretaris Perusahaan Chrysma Husnia Aini.

Manajemen menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan dan operasional perusahaan. RAFI tetap menjalankan bisnis seperti biasa dan menyebut proses hukum ini sebagai dinamika bisnis yang wajar.

“Pinjaman tersebut bukan transaksi afiliasi dan tidak mengganggu kegiatan usaha perseroan,” tulis manajemen. Dikutip Jumat (11/7/2025).

Perusahaan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani gugatan tersebut dan menyatakan tengah berupaya menyelesaikan sengketa secara damai di luar jalur pengadilan. 

“Upaya penyelesaian sedang dilakukan agar tercapai kesepakatan bersama dan perdamaian,” tulis manajemen.

RAFI dikenal sebagai pemilik dan pengelola sejumlah merek waralaba kuliner ternama, seperti Kebab Turki Baba Rafi, 
Container Kebab, Ayam Utuh, Jellyta, hingga Babarafi Café. Jaringan mereka tersebar di lebih dari 960 titik kemitraan di seluruh Indonesia.

Meski tengah dilanda masalah hukum, perusahaan menegaskan tetap berkomitmen menjaga kelangsungan operasional serta menjalin komunikasi terbuka dengan para investor dan mitra bisnis.

Topik:

kebab-baba-rafi-terlilit-pinjol pkpu