Terjerat PKPU: QNB Gugat PT Dos Ni Roha, Anak Usaha ZBRA Milik Rudy Tanoesoedibjo


Jakarta, MI - PT Dos Ni Roha (DNR), anak usaha dari PT Dosni Roha Indonesia Tbk. (ZBRA), ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Keputusan ini diambil karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (11/6/2025), PKPU-S tersebut tertuang dalam putusan Nomor: 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 03 Juni 2025 atas permohonan yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW). Permohoanan ini diajukan melalui kuasa hukumnya.
PT Dos Ni Roha diketahui bergerak di sektor perdagangan besar farmasi dan merupakan entitas anak yang mayoritas sahamnya, sebesar 99% dikendalikan oleh ZBRA.
Sebagai informasi, ZBRA merupakan perusahaan yang diakuisisi dan dikendalikan oleh konglomerat Surabaya, Rudy Tanoesoedibjo melalui PT Trinity Healthcare.
Sekretaris Perusahaan ZBRA, Edwin Adityasto, dalam keterbukaannya menyampaikan bahwa status PKPU-S ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha.
"PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roh Indonesia Tbk) telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara," ujarnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengadilan telah menunjuk lima nama sebagai pengurus proses PKPU, yaitu Andreas Nahot Silitonga, Ruth Olivia Tobing, Lungguk Marbun, Jansen Kristoper Ginting dan Mutiara Tiffany
Dalam rapat tim pengurus bersama hakim pengawas, ditetapkan bahwa rapat kreditur pertama akan digelar pada 16 Juni 2025. Adapun, batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan pada 24 Juni 2025. Sedangkan rapat voting atas proposal perdamaian diperkirakan pada 14 Juli 2025.
Topik:
pt-bank-qnb-indonesia-tbk pt-dosni-roha-indonesia-tbk-zbra pt-dos-ni-roha-dnr pkpuBerita Sebelumnya
Ini Saham-saham Potensial untuk 13 Juni 2025
Berita Selanjutnya
Kinerja Keuangan Mandek! Gaji Petinggi Telkom Bengkak hingga GOTO Tersorot
Berita Terkait

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB

PT Asiana Senopati, Perusahaan Istri Menperin Mangkir dari Perintah Pengadilan
13 September 2025 20:51 WIB