Bukalapak (BUKA) Kembali Digugat PKPU, Manajemen Buka Suara


Jakarta, MI - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali diterpa persoalan hukum. Perusahaan teknologi tersebut digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Juli 2025.
“Berdasarkan penelusuran Perseroan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diketahui bahwa PT Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada tanggal 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst,” ujar Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (9/7/2025).
Namun, hingga saat ini Bukalapak mengaku belum menerima relaas (panggilan resmi) maupun bentuk komunikasi lainnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Karena itu, perusahaan belum dapat memastikan alasan maupun dasar hukum pengajuan PKPU tersebut.
Ini bukan kali pertama Harmas menggugat Bukalapak dengan permohonan PKPU. Sebelumnya, permohonan serupa pernah diajukan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, namun telah ditolak oleh majelis hakim.
“Permohonan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan amar putusan menolak permohonan dimaksud. Keterbukaan informasi atas putusan tersebut telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. 807/BL/CORSEC/SURAT/VII/2025 tertanggal 14 Maret 2025,” terang Cut Fika.
Menanggapi perkara yang tengah berjalan, Cut Fika menegaskan bahwa tidak ada dampak signifikan yang dirasakan perusahaan, baik dari sisi operasional maupun keuangan.
Bukalapak memastikan seluruh lini bisnis tetap berjalan normal, dan pelayanan kepada pelanggan serta mitra usaha tetap menjadi prioritas.
“Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Perseroan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menyampaikan pembaruan informasi jika terdapat hal-hal penting atau material, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan,” tuturnya.
Topik:
pt-bukalapakcom-tbk-buka bukalapak pkpu harmasBerita Sebelumnya
OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp16 Triliun di 2026, Ini Peruntukannya
Berita Selanjutnya
Cegah Klaim Asing, KKP Segera Sertifikasi 20 Pulau Kecil Terluar
Berita Terkait

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB

PT Asiana Senopati, Perusahaan Istri Menperin Mangkir dari Perintah Pengadilan
13 September 2025 20:51 WIB