DPR Soroti Monopoli Gula Rafinasi, Petani Tebu Terancam Rugi

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 7 Agustus 2025 11:47 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI -  Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nashim Khan, mengkritik tajam struktur impor gula rafinasi nasional yang dinilai tidak transparan dan berpotensi memunculkan praktik kartel. 

Ia menyoroti bahwa impor gula mentah untuk kebutuhan industri selama ini hanya dikuasai oleh 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Kristal Rafinasi Indonesia (AGRI).

"Sebelas entitas inilah yang mengatur keluar-masuknya jutaan ton gula mentah setiap tahun. Pada 2022 saja, alokasi impor raw sugar mencapai 3,4 juta ton—nyaris setara dengan total kebutuhan gula rafinasi nasional," ujar Nasim, Kamis (8/8/2025).

Politikus asal Dapil Jawa Timur III itu menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar dalam produksi tebu lokal. Namun, dari total kebutuhan gula nasional sekitar 4,5–5 juta ton per tahun, produksi dalam negeri baru mampu menyuplai 2,5–3 juta ton.

"Sisanya harus dipenuhi lewat impor, khususnya untuk kebutuhan industri. Tapi proses perizinannya sangat tertutup. Tidak semua pihak bisa ikut serta," ungkapnya.

Menurutnya, untuk bisa mengimpor gula rafinasi, perusahaan wajib menyampaikan rencana produksi, laporan realisasi, hingga surat pernyataan bahwa gula tidak akan dijual ke pasar ritel. Persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian juga menjadi syarat utama sebelum izin impor diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Struktur yang tertutup ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan potensi kartel. Dengan hanya 11 perusahaan yang menguasai seluruh pasar, sangat mungkin terjadi pengendalian harga dan pasokan oleh segelintir pihak," tegas Nasim.

Ia juga menyoroti minimnya akses publik terhadap informasi seperti rincian kuota impor per perusahaan, negara asal pemasok, hingga distribusinya. Padahal, gula rafinasi merupakan bagian penting dalam rantai pasok pangan nasional.

Nasim menyampaikan bahwa berbagai masukan telah disampaikan ke Komisi IV DPR RI, BUMN, SGN, DANANTARA, dan lembaga terkait. Ia khawatir kepercayaan petani terhadap budidaya tebu yang mulai tumbuh kembali akan hancur jika tidak ada perbaikan segera.

"Petani sudah mulai percaya untuk menanam tebu lagi. Tapi kalau tata niaga seperti ini terus, bisa-bisa mereka kapok dan kembali rugi. Apalagi sekarang tidak ada pedagang besar yang mau beli gula dari tebu rakyat," pungkasnya.

Topik:

Impor Gula Rafinasi Kartel gula Indonesia Nasim Khan AGRI Gula Rafinasi