Aturan Baru Tantiem dan Bonus Direksi-Komisaris BUMN

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Agustus 2025 11:35 WIB
Badan Usaha Milik Negara (Foto: Dok MI)
Badan Usaha Milik Negara (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah berencana menghapus pemberian tantiem atau bonus kinerja bagi para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai bagian dari upaya serius membenahi manajemen dan tata kelola BUMN.

Prasetyo menyatakan, penghapusan tantiem bertujuan agar para komisaris lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mengawasi dan memperkuat kinerja perusahaan pelat merah, bukan sekadar mengejar insentif.

"Kami merasa bahwa pengawalan BUMN harus diperbaiki. Kemudian yang kedua, mengenai manajemen harus diperbaiki. Ketiga, mengenai keuangan juga harus kita perbaiki," tutur Prasetyo, dikutip Kamis (7/8/2025).

"Oleh karena itu, kemudian Bapak Presiden mengambil keputusan bahwa siapa yang ditugaskan di BUMN-BUMN itu, terutama komisaris, memang tugasnya adalah tiga hal tadi. Bukan mau berencana atau ingin dapat tantiem," sambungnya.

Kebijakan soal tantiem di BUMN sejalan dengan surat edaran dari Danantara Indonesia bernomor  S-063/DI-BP/VII/2025. Aturan ini menyusul amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang memperkuat peran Danantara sebagai holding operasional dan investasi BUMN.

Dalam surat resmi kepada seluruh jajaran direksi dan komisaris BUMN, Danantara menegaskan bahwa pemberian insentif tidak boleh didasarkan pada manipulasi laporan keuangan, seperti mencatat pendapatan lebih awal atau menyembunyikan beban operasional demi memperbesar keuntungan.

“Tantiem atau insentif kinerja hanya boleh diberikan jika perusahaan mencatatkan hasil operasi nyata dan berkelanjutan, bukan dari aktivitas semu pencatatan keuangan,” tegas surat tersebut, Jumat (1/8/2025).

Dalam ketentuan ini, besaran gaji Direktur Utama ditentukan berdasarkan pedoman internal yang disusun oleh Menteri BUMN. Adapun Wakil Direktur Utama dan anggota direksi lainnya masing-masing menerima gaji sebesar 95% dan 85% dari gaji Dirut.

Meski begitu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri dapat menetapkan struktur gaji yang berbeda jika dinilai lebih adil dan sesuai kemampuan perusahaan.

Gaji ini ditetapkan setiap tahun sejak Januari dan tetap berlaku jika RUPS atau Menteri belum menyepakati perubahan baru. Khusus untuk holding BUMN, Direktur Pelaksana akan menggunakan acuan perhitungan setara Dirut sebelum konsolidasi.

Pemberian tantiem atau insentif kinerja (IK) diwajibkan mengikuti sejumlah indikator yang ketat, di antaranya adalah:

  1. Opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  2. Tingkat kesehatan perusahaan minimal skor 70
  3. Pencapaian KPI minimal 80%
  4. Perusahaan tidak semakin merugi atau berubah dari untung menjadi rugi.

Setiap indikator tersebut juga harus disertai penjelasan tertulis apabila terdapat kondisi di luar kendali direksi, dan harus disetujui RUPS/Menteri dalam laporan tahunan.

Sementara itu, besaran tantiem ditentukan berdasarkan struktur jabatan, misalnya:

  • Wakil Direktur Utama: 95% dari Dirut
  • Anggota Direksi: 85% dari Dirut
  • Komisaris Utama: 45% dari Dirut
  • Wakil Komisaris Utama: 42,5% dari Dirut
  • Anggota Komisaris: 90% dari Komisaris Utama

Danantara turut mengatur skema insentif jangka panjang (LTI) agar selaras dengan praktik global. LTI bisa diberikan dalam bentuk saham bonus atau tabungan tunai yang di-escrow hingga masa tugas berakhir.

Perhitungan LTI akan mengacu pada benchmark perusahaan global sejenis, dengan batas maksimal pada persentil ke-85 untuk Dirut dan ke-100 untuk keseluruhan direksi-komut.

Besaran LTI ditentukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari dewan komisaris serta hasil kajian dari konsultan independen.

Topik:

tantiem bonus bumn danantara