Awas! PPATK Temukan Rekening Bank Dijual di Marketplace

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Agustus 2025 08:23 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (Foto: Dok PPATK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (Foto: Dok PPATK)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tren mengkhawatirkan di dunia digital. Kepala PPATK Ivan Yustiavananda membeberkan, praktik jual-beli rekening kini kian marak di marketplace dan platform penjualan online.

Menurutnya, rekening yang diperjualbelikan itu kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk sebagai sarana transaksi judi online hingga aliran dana korupsi.

"Untuk itu, tolong dijaga rekeningnya jangan sampai rekening yang dimiliki diperjualbelikan atau identitasnya diperjualbelikan yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku-pelaku tindak pidana," kata Ivan dikutip Kamis (7/8/2025).

Ivan menyampaikan bahwa langkah PPATK murni untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaa sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Ia menambahkan, PPATK telah membuka kembali 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant. Setelah proses tersebut rampung, seluruh rekening dikembalikan ke pihak perbankan.

"Proses analisis PPATK sudah selesai karena kami target awal Juli selesai semua setelah kami dapat 122 juta rekening, kami target Juli selesai," jelasnya.

Ivan memastikan, tidak ada perampasan atau penyitaan uang dalam rekening yang sebelumnya dilakukan pemblokiran tersebut. Menurutnya, setelah rekening dormant dihentikan sementara, tidak ditemukan lagi aktivitas mencurigakan, maka PPATK membuka kembali rekening tersebut.

PPATK menyatakan, pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga dipastikan tetap dilakukan.

Dengan tuntasnya analisis seluruh rekening dormant dan tidak adanya lagi rekening yang tengah diproses di PPATK, Ivan menegaskan bahwa mekanisme reaktivasi kini sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing bank.

“Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” tuturnya. 

Topik:

ppatk jual-beli-rekening marketplace rekening-dormant