BPK Luncurkan SHARE Journal, Inovasi Baru di Hukum Keuangan Negara


Jakarta, MI - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, meluncurkan SHARE Journal (Jurnal Studi Hukum Keuangan Negara/Daerah), sebagai inovasi terbaru dalam pengembangan ilmu hukum keuangan negara.
Peluncuran jurnal ini menjadi salah satu agenda utama dalam Workshop Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK 2025, yang mengangkat tema “JDIH BPK sebagai Pilar Informasi Hukum dalam Mendukung Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah”.
“Workshop JDIH BPK menjadi agenda penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam layanan dokumentasi dan informasi hukum yang mendukung tugas pemeriksaan BPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Tahun 2025 menandai awal implementasi Rencana Strategis (Renstra) BPK 2025-2029, yang menitikberatkan pada peningkatan manfaat hasil pemeriksaan, pemanfaatan temuan investigasi dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta peningkatan kapasitas organisasi dan pelayanan publik.
Sejalan dengan itu, BPK berkomitmen membangun lembaga yang bermartabat dan bermanfaat melalui hasil pemeriksaan yang berkualitas.
“Setiap insan BPK bertanggung jawab menjaga citra lembaga sebagai lembaga pemeriksa yang terpercaya, bebas, dan mandiri demi kepercayaan publik dalam pencapaian tujuan negara," katanya.
Berbagai inovasi JDIH BPK juga mendapat apresiasi Ketua BPK, antara lain pengembangan database peraturan.bpk.go.id yang kini memuat lebih dari 275 ribu data peraturan perundang-undangan dan dikunjungi lebih dari 25 juta kali per tahun, lalu penerapan elastic search untuk pencarian kata kunci hingga isi dokumen. Kemudian juga aplikasi JDIH BPK Mobile, JDIH Corner di perpustakaan riset BPK, serta penerjemahan enam peraturan perundang-undangan ke dalam bahasa Inggris untuk menjangkau audiens internasional.
“Hal ini menunjukkan kebermanfaatan inovasi BPK yang sangat berguna bagi masyarakat luas,” ucap Isma Yatun.
Dengan hadirnya SHARE Journal tersebut, diharapkan dapat memperkuat peran BPK dalam menyediakan referensi hukum yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pemeriksaan keuangan negara.
Jurnal ini berisi artikel-artikel yang membahas berbagai isu di bidang hukum keuangan negara, mencakup hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata, hingga hukum pidana terkait dengan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.
Ketua BPK juga mendorong seluruh peserta workshop untuk aktif berkontribusi dalam pengelolaan JDIH BPK. "Mari bersama-sama menghasilkan ide-ide inovatif demi pengelolaan JDIH BPK yang lebih optimal dan berdampak nyata," pungkasnya.
Topik:
bpk share-journal jdih-bpkBerita Sebelumnya
Saham-saham Unggulan untuk 15 Agustus 2025
Berita Selanjutnya
Utang Luar Negeri RI Capai Rp7.019 Triliun per Juni 2025
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
19 jam yang lalu

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB