OJK Cabut Izin BPR Disky Surya Jaya, Pencabutan Ketiga Tahun Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Agustus 2025 08:27 WIB
BPR Disky Surya Jaya (Foto: Istimewa)
BPR Disky Surya Jaya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kecamatan Deli Serdang, Sumatra Utara.

Pencabutan izin ini berlaku sejak 24 Juli 2025, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Langkah ini menandai pencabutan izin BPR ketiga yang dilakukan OJK sepanjang tahun 2025, menunjukkan pengawasan yang terus diperketat terhadap sektor perbankan rakyat.

Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara, Khoirul Muttaqien, menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan karena BPR tersebut memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12%, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan tingkat kesehatan (TKS) deangn predikat "Tidak Sehat."

"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan  pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Khoirul mengutip dari keterangan resminya, Selasa (19/8/2025).

Sebagai informasi, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.

Namun, setelah pengumuman tersebut, BPR Disky Surya Raya tidak mampu menyehatkan keuangan perusahaan, yang kemudian diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dengan pencabutan izin  usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," jelasnya.

OJK mengimbau nasabah BPR Disky Surya Jaya untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2024 hingga tahun berjalan 2025, OJK telah mencabut total 23 izin usaha BPR, terdiri dari 18 BPR konvensional, 4 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan 1 Perumda BPR.

Topik:

ojk pt-bank-perekonomian-rakyat deli-serdang