LPS Pangkas Bunga Penjaminan jadi 3,75%

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Agustus 2025 18:57 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: Ist)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps), menjadi 3,75% dan 6,25%. Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan di level 2,25%.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025, mengikuti keputusan rapat dewan komisioner LPS sehari sebelumnya.

“TBP untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR diturunkan masing-masing sebesar 25 bps. Sementara TBP untuk simpanan valas dipertahankan tetap,” ujar Purbaya, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan serta perkembangan suku bunga simpanan. 

LPS juga berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. “Kami akan terus memantau dinamika perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan guna menjaga stabilitas sistem keuangan,” tuturnya.

Kebijakan LPS tersebut sejalan dengan langkah Bank Indonesia (BI) yang pada Rapat Dewan Gubernur 19-20 Agustus 2025 menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,00%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa penurunan suku bunga acuan juga diiringi dengan penyesuaian suku bunga fasilitas simpanan (deposit facility) menjadi 4,25% dan lending facility menjadi 5,75%.

“Bank Indonesia pada 19-20 Agustus 2025 menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,00%. Demikian pula suku bunga Deposit Facility turun sebesar 25 bps menjadi 4,25% dan suku bunga Lending Facility turun sebesar 25 bps menjadi 5,75,” jelas Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/8/2025).

Penurunan suku bunga acuan BI menjadi indikasi pelonggaran kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global. 

Menyikapi hal ini, LPS menyesuaikan tingkat bunga penjaminan agar tetap selaras dengan tren pasar serta menjaga keseimbangan antara stabilitas perbankan dan perlindungan bagi nasabah penyimpan dana.

Topik:

lembaga-penjamin-simpanan bunga-penjaminan