DPR Sahkan UU APBN 2026, Belanja Negara Tembus Rp3.842,7 Triliun


Jakarta, MI - Rapat Paripurna DPR ke-5 mengesahkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, pada Selasa (23/9/2025). Pengesahan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengetukkan palu sidang usai mendapat persetujuan bulat dari para anggota dewan.
"Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani kepada Anggota sidang yang hadir.
Serentak, anggota DPR menjawab: “Setuju.” Puan mengetuk palunya dan mengucapkan 'terima kasih'.
Dalam postur fiskal yang disepakati, pendapatan negara ditetapkan Rp3.153,58 triliun dengan belanja mencapai Rp3.842,73 triliun. Alhasil, defisit 2026 dipatok di level 2,68% atau Rp 689,15 triliun pada 2026 dan keseimbangan primer dipatok Rp 89,71 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menilai RAPBN 2026 yang baru saja dibahas akan menjadi senjata fiskal dalam rangka menghadapi tantangan ke depannya.
Ia menekankan bahwa Badan Anggaran DPR APBN 2026 menjadi modal penting membalikkan keadaan memulai kebangkitan dan revitalisasi industri nasional.
"Pada saat yang sama kita menempatkan APBN sebagai penggerak, bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, pariwisata," ujar Said.
Asumsi Makro APBN 2026:
- Pertumbuhan Ekonomi: 5,4%
- Inflasi: 2,5%
- Nilai Tukar Rupiah: Rp 16.500
- Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,9%
- Harga Minyak Mentah Indonesia: US$ 70 per barel
- Lifting Minyak: 610 ribu per barel per hari
- Lifting Gas: 984 ribu per barel per hari
Indikator Kesejahteraan Manusia:
- Tingkat pengangguran terbuka 4,44-4,96%
- Tingkat kemiskinan 6,5-7,5%
- Tingkat kemiskinan ekstrem 0-0,5%
- Indeks Gini 0,377-0,380
- Indeks modal manusia 0,57
- Indeks kesejahteraan petani 0,7731
- Penciptaan lapangan kerja formal 37.95
- GNI per kapita US$ 5.520
- Penurunan intensitas GRK 37.14
- Indeks kualitas lingkungan hidup 76,67.
Topik:
dpr-ri uu-apbn-2026Berita Sebelumnya
IEU-CEPA Resmi Diteken, Berlaku 1 Januari 2027
Berita Selanjutnya
Purbaya Jadwalkan Pertemuan dengan Asosiasi Rokok untuk Bahas Cukai
Berita Terkait

DPR Tegaskan Indonesia Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Kemerdekaan Palestina
25 September 2025 07:51 WIB

DPR Ingatkan Distributor: Jangan Permainkan Penyaluran Pupuk Subsidi
19 September 2025 11:12 WIB

Pemerintah Kembali Izinkan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Ingatkan Potensi Kerusakan Hayati
17 September 2025 14:57 WIB