Tak Lagi BI Checking, Riwayat Kredit Kini Bisa Dicek Secara Online via SLIK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Oktober 2025 14 jam yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Masyarakat yang ingin mengecek riwayat pinjaman atau status kredit kini tidak lagi menggunakan layanan BI Checking. Sejak beberapa waktu lalu, layanan tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berubah nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

SLIK bisa diakses secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Melalui link tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional.

Dalam catatan SLIK, hampir semua jenis pinjaman dan kredit akan tercatat. Mulai dari kredit modal kerja, kredit kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.

Dalam sistem penilaian kredit, terdapat lima kategori status pembayaran, yaitu kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, hingga macet. Pada kategori penilaian kredit macet, seorang debitur dinyatakan masuk daftar hitam atau blacklist akibat gagal bayar lebih dari 180 hari.

Untuk melakukan pengecekan data kredit, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui browser, baik menggunakan ponsel maupun laptop.

Agar lebih jelas, berikut langkah-langkah pendaftarannya melalui situs Idebku:

1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id

Masuk lebih dulu ke laman idebku.ojk.go.id. Situs bisa langsung diakses melalui browser yang ada di perangkat. Kemudian, Anda akan bertemu dengan dua tombol. Pertama adalah Pendaftaran dan tombol lainnya adalah Status Layanan. Pilih Pendaftaran.

2. Menu Cek Ketersediaan Layanan

Di laman ini, masukkan sejumlah data mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha dan klik Selanjutnya.

Jika kuota antrean belum tersedia maka tidak bisa melanjutkan langkah berikutnya. Nantinya akan muncul informasi kuota antrian habis dan diminta mencoba beberapa saat lagi.

3. Menu Data Registrasi

Langkah berikutnya isi sejumlah data diri. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Jangan lupa pilih salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur.

Pilih tombol Selanjutnya untuk langkah berikutnya pendaftaran.

4. Unggah Foto

Kemudian, masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri mengikuti gambar. Tiap foto diwajibkan berukuran maksimal 4 MB. Jika besaran foto lebih dari itu maka tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya.

Setelah selesai mengupload seluruh foto yang diminta, klik Selanjutnya.

5. Ajukan Permohonan

Pada tahapan ini, pastikan data email yang Anda diajukan telah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan kembali lewat email.

Data yang sudah dimasukkan sebelumnya bisa diubah dengan menekan tombol Kembali. Jika telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku di OJK. Klik Ajukan Permohonan.

Berikutnya akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Pada bagian bawah akan terlihat nomor pendaftaran, nomor dapat dicopy dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran. Selain itu, klik tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.

Lebih lanjut, Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan di laman utama. Masukkan nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.

Nanti, dalam keterangannya OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan.

Topik:

slik-ojk bi-checking kredit-macet cek-kredit-macet utang