Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Terungkap, DJP Sita Aset Rp58,2 M
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terpidana penggelapan pajak berinisial TB. Kasus ini kini resmi dibawa ke pengadilan.
TB sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Ia diketahui menjalankan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, aparat telah memblokir dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana perpajakan senilai kurang lebih Rp58,2 miliar. Aset tersebut mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.
Sebelumnya, TB terbukti merupakan salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, TB dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp634,7 miliar.
Vonis ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah MA membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023. Pengungkapan kasus TPPU menjadi tindak lanjut dari vonis tersebut, menyusul penelusuran aset hasil kejahatan pajak yang dilakukan lintas yurisdiksi.
DJP menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Upaya itu turut didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.
Untuk menindaklanjuti penyidikan, DJP menggunakan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan pemerintah Singapura. Langkah ini ditempuh untuk meminta penyitaan aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh terpidana TB di luar negeri.
Penggunaan skema MLA ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi serta memperkuat kerja sama internasional dalam memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana perpajakan.
DJP menekankan bahwa kolaborasi penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.
"Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas," kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Topik:
pajak djp pencucian-uang tppuBerita Selanjutnya
Laba PT Timah Melesat, Tembus Rp602 Miliar hingga September 2025
Berita Terkait
Produsen Emas Diduga Nakal, Purbaya Ungkap Modus Penghindaran Pajak
24 Oktober 2025 14:24 WIB
Diduga Ada Oknum Pajak Palak Wajib Pajak, Laporan Masuk ke ‘Lapor Pak Purbaya’
23 Oktober 2025 11:10 WIB
Pajak Pedagang Online Ditunda, Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen
21 Oktober 2025 13:37 WIB