Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Digunakan untuk Kebutuhan Keluarganya
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
11 Oktober 2023 23:03 WIB
![Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Digunakan untuk Kebutuhan Keluarganya](https://monitorindonesia.com/2023/08/Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo-6.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan), pada Rabu (11/10).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, uang hasil pemerasan itu, digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil Alphard.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan, SYL secara sepihak membuat aturan berupa pungutan untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, uang tersebut juga digunakan untuk kebutuhan keluarganya.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," jelasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," tandasnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
Hukum
![Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-1.webp)
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah
19 Juli 2024 11:19 WIB