SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Alphard

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Oktober 2023 23:01 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan uang korupsi hasil memeras bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar cicilan mobil Alphard. Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10). Adapun SYL membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. SYL menginstruksikan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari eselon I dan II di Kementan. Penarikan uang itu dilakukan setiap bulan. "Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu," kata Tanak. Dari hasil penarikan dan gratifikasi itu, SYL, KS dan MH mengantongi uang sekitar Rp13,9 miliar. "Sejauh ini uang yang diterima SYL bersama KS dan MH sebesar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujarnya. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.