Alex Tirta Pendiri PT Grand Ancol Hotel Terseret dalam Pusaran Kasus Pemerasan SYL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 17:32 WIB
Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)
Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Nama Alex Tirta yang merupakan pendiri PT Grand Ancol Hotel terseret dalam pusaran kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Alex diduga sebagai penyewa Rumah Kartanegara Nomor 46, Jakarta, yang disebut-sebut dipakai oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Rumah tersebut sempat digeledah polisi pada beberapa waktu lalu bersamaan dengan rumah Firli di Bekasi, Jawa Barat. 

Firli sendiri sudah diperiksa atas dugaan pemerasan ini. Sementara SYL sekarang terseret dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan SYL juga telah diperiksa Bareskrim Polri perihal kasus pemerasan itu. Dan untuk Alex pada hari ini, Rabu (1/11) mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap Alex Tirta adalah penyewa rumah tersebut sebesar Rp650 juta per tahun. Ia menyebut rumah yang telah dibayarkan ratusan juta oleh Alex itulah yang kemudian digunakan oleh Firli.

Sementara itu, Alex sendiri mengatakan bahwa rumah itu bisa dipakai Firli bermula pertemuannya pada 2020 lalu. Menurut dia, Firli mengaku sedang mencari rumah di Jakarta untuk tempat istirahat sementaranya. "Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar 2020. Pada pertemuan itu, Pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," jelas Alex.

Keduanya sepakat perihal penyewaan rumah tersebut dilanjutkan oleh Firli. Namun keduanya juga setuju tidak perlu ada perubahan nama penyewa.

Dalam kesepakatan keduanya, Alex mengatakan menyewa rumah tersebut sebesar Rp 650 juta per tahun. Menurutnya, Firli akan memberikan uang sewa tersebut ke Alex, selanjutnya Alex yang akan mengirimkan uang sewa dari Firli itu ke pemilik rumah tersebut. "Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," demikian Alex.

Sebagai informasi, bahwa jika mengutip berbagai sumber, Alex bernama lengkap Tirta Juwana Darmadji.  Selain pendiri PT Grand Ancol Hotel, saat ini Alex juga menjabat sebagai Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI). Selain itu, Alex juga dikenal sebagai sebagai pemilik Alexis Group.

Ia juga disebut memiliki beberapa hotel, griya pijat dan tempat hiburan malam di ibu kota. Selain Hotel Alexis yang sudah tutup sejak 2017, Alex juga memiliki beberapa tempat usaha lain seperti Colosseum, 1001 Hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, dan Club 36.

Berbagai tempat usaha itu berada dalam naungan perusahaan yang didirikan Alex, yakni PT Grand Ancol Hotel. Ia beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait perizinan tempat hiburan malam hingga gugatan para produser terkait royalti lagu di tempat karaoke miliknya.

Alexis Hotel dikenal terkait dengan tiga nama pada masanya, yakni Alex Tirta, Rudi Widjaja, dan Ahmad Fahmi. (An)