Joko Widodo Izinkan Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS Kominfo
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemanggilan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
"Sudah disetujui (Presiden) kemarin (Selasa 31 Oktober 2023)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (1/11).
Dengan demikian penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achsanul tersebut. Nantinya jadwal pemeriksaan itu, kata Ketut, bakal diumumkan Kejaksaan Agung. "Kayaknya sudah dijadwalkan. Nanti akan saya rilis," tandas Ketut.
Sebelumnya Ketut memastikan Achsannul Qosasi akan diminta keterangan terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, ia mengatakan pemanggilan masih berproses, sedang menunggu izin Presiden Jokowi.
Topik:
joko-widodo bpk kejagung korupsi-bts-kominfoBerita Sebelumnya
Alex Tirta Mangkir dari Pemeriksaan “Lobby House” Firli Bahuri
Berita Terkait
Kejagung Geledah Lebih dari 5 Lokasi hingga Periksa Puluhan Saksi Korupsi POME
6 jam yang lalu
Kejagung Respons Bantahan Kubu Nadiem soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team': Buktikan di Persidangan
27 Oktober 2025 17:20 WIB