Kejagung Cecar Sopir, Ajudan dan Sekretaris Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sopir, ajudan dan sekretaris anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek BTS 4G Kominfo Tahun 2020-2022.
Achsanul Qosasi merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara ini. "Saksi inisial I selaku sopir, YG selaku sekretaris dan RI selaku ajudan," ujar Ketut, Senin (6/11).
Selain itu, pihaknya juga memeriksan tiga saksi lainnya yaitu, EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.
Sebelumnya, Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini dia diduga menerima uang Rp40 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat (3/10).
Uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lewat dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022. Diduga pemberian uang tersebut terkait audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," demikian Kuntadi. (An)
Berita Selanjutnya
Langkah Berani Pj Gubernur Malut, Mutasi Ilegal Ahmad Purbaya Ditumpas!
23 Juli 2024 11:49 WIB
Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet
22 Juli 2024 12:15 WIB
Ahmad Purbaya Batalkan SK Mutasi 40 Staf, Kegaduhan Prosedural atau Ada Konspirasi?
20 Juli 2024 12:27 WIB
BPK Temukan Masalah Sewa Rumah Dinas Pejabat BPS dan Anggaran Perjalanan LKPP
19 Juli 2024 14:23 WIB
Jamintel Kejagung Reda Manthovani: Tata Kelola Pertambangan Timah yang Bertanggung Jawab Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup
17 Juli 2024 20:38 WIB