Peran Tersangka Korupsi PDTT BPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2023 12:04 WIB
Konferensi pers penetapan tersangak korupsi PDTT BPK, Selasa (14/11) (Foto: MI/Aswan)
Konferensi pers penetapan tersangak korupsi PDTT BPK, Selasa (14/11) (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengkondisian Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023.

Enam tersangka itu adalah Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.

Kemudian, ada dua pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, yaitu David Patasaung dan Abu Hanifa selaku yang turut terjerat perkara ini. 

Terakhir, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebagai informasi, sebelum menjadi Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat. 

Selain itu, Yan Piet Mosso sempat menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bina Mental Spiritual di Pemprov Papua Barat. Kemudian, Yan Piet Mosso dilantik menjadi Pj Bupati Sorong pada Selasa 23 Agustus 2022. 

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11).

Dalam kasus ini, diduga ada temuan dari BPK terkait laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itu, pihak BPK berkomunikasi dengan pihak Yan Piet Mosso.

Setelahnya disepakati diberikan sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK tersebut menjadi tidak ada. Nilainya miliaran rupiah.

Bukti permulaan yang ditemukan KPK, yakni uang yang diserahkan Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfie kepada Patrice Lumumba senilai Rp 940 juta dan sebuah jam tangan Rolex.

Kemudian Patrice bersama dengan Abu Hanifa dan David Patasaung juga menerima Rp 1,8 miliar. Uang itu turut menjadi bukti permulaan KPK.

"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para Tersangka, Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli.

Atas perbuatannya, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, Maniel Syatfie dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keenam tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 14 November hingga 3 Desember 2023. (An)