Firli Bahuri Tersangka, Eks Mentan SYL Tunjukkan Borgol Ditangannya
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Menanggapi hal ini, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar banyak dan hanya menunjukkan borgol yang mengikat kedua tangannya kepada awak media.
"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL yang juga tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11) petang.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (AL)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
1 jam yang lalu
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
4 jam yang lalu
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB