Hampir 3 Tahun Dipenjara, Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat
Jakarta, MI - Hampir 3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terpidana kasus korupsi bebas bersyarat.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, menanggapi sosok Edhy Prabowo yang muncul pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu, Rabu (29/11).
Menurutnya, Edhy Prabowo dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.
Sebelumnya Edhy Prabowo terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak tanggal 25-11-2020
"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta Uang Pengganti Rp9.687.447.219 dan $77.000 subsider 3 tahun penjara (sudah bayar)," jelasnya.
Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik, sehingga mendapat remisi 7 bulan 15 hari. "Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
1 hari yang lalu
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
26 Juli 2024 15:30 WIB