Foto Firli Bahuri dengan SYL di GOR Bulu Tangkis Tak Dianggap Alat Bukti!
Jakarta, MI - Tim kuasa hukum Firli Bahuri menilai penyertaan foto pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terjadi di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) bulu tangkis tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan.
Adapun tim kuasa hukum Ketua KPK nonaktif itu beranggotakan Ian Iskandar, Ishemat Soeria Alam, Anis Rifai, Dedi Yusuf, Satria Tunggara, dan Ari Setiawan Niti Sumita, Marvil Worotijan.
“Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan, sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal/sah, sebab dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemohon,” ujar tim kuasa hukum Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Oleh karenanya, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan lantaran hanya membuktikan adanya pertemuan dengan Firli Bahuri dan SYL
“Bahwa selain tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan, foto tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo, bukan bukti yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi dan/atau Penerimaan Hadiah dan/atau Janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis akan menjadi materi pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan perihal materi tersebut yang menjadi salah satu materi pertanyaan yang akan diajukan dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini Jumat (20/10/2023).
“Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Jumat (20/10).
Kendati demikian Ade Safri belum mengungkap berapa pertanyaan dan juga materi apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepada Firli Bahuri nanti.
Ia hanya menyampaikan pihaknya masih menunggu kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus yang sudah dalam tahap penyidikan itu.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah
19 Juli 2024 11:19 WIB
Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL
17 Juli 2024 20:01 WIB
KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL
16 Juli 2024 11:53 WIB