Sidang Praperadilan Firli Bahuri Dilanjutkan Selasa Besok
Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang juga Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri hari ini, Senin (11/12) menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang perdana gugatan praperadilan, Firli Bahuri tidak hadir.
Dalam gugatan, Firli mempertanyakan status tersangka yang telah ditetapkan Penyidik Polda Metro Jaya.
Firli melalui kuasa hukumnya menilai status tersangka tidak sah karena banyak prosedur yang dilanggar, seperti tidak terpenuhinya 2 alat bukti menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menanggapi gugatan praperadilan Firli Bahuri terhadap penetapan yang tidak sah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana menyatakan Penyidik Polda Metro Jaya sudah bersikap profesional.
Putu pastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan sudah sesuai prosedur.
Sidang praperadilan kembali dilanjutkan Selasa (12/12) besok, pukul 01.00 siang dengan agenda jawaban Tim Hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah
19 Juli 2024 11:19 WIB
Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL
17 Juli 2024 20:01 WIB
KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL
16 Juli 2024 11:53 WIB