Mundur dari Ketua KPK, Dewas Tetap Lanjutkan Sidang Etik Firli Bahuri
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sidang kode etik terhadap Firli Bahuri akan dilanjutkan meski yang bersangkutan, telah menyatakan mundur sebagai ketua KPK.
Sidang yang berlangsung hari ini, Jumat (22/12) dijadwalkan memeriksa para pihak, yang melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
"Pemeriksaan tiga orang pelapor," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat (22/12).
Albertina mengatakan, salah satu pihak pelapor yang dipanggil untuk dimintai keterangan, adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.
Menurut Tumpak, pengunduran diri Firli belum sah karena belum ada keputusan presiden (keppres), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya," kata Tumpak Hatorangan.
Sebagaimana diketahui, Pada Kamis (21/12) malam, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai ketua KPK.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12) malam.
Firli mengatakan, pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
1 jam yang lalu
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
3 jam yang lalu
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB