Hari Ini Yusril Ihza Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri


Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bakal menghadiri pemeriksaan, untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Senin (15/1).
"Infonya hadir," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/1).
Selain Yusril, Ade mengungkap ada saksi lain yang turut diperiksa. Hanya saja, dia tak memerinci sosok saksi tersebut.
"Ada (saksi lain)," tandasnya.
Sebelumnya, selain Yusril, Firli Bahuri mengajukan sejumlah nama lain untuk menjadi saksi meringankan. Mereka, yakni Romli Atmasasmita, Natalius Pigai dan Suparji Ahmad. Natalius dan Suparji sendiri telah diperiksa sementara Romli menolak.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Topik:
yusril-ihza firli-bahuri pemerasan-syl syl saksi-meringankan-sylBerita Sebelumnya
218 Anak-anak Indonesia Tewas, BPOM harus Diseret ke Pengadilan
Berita Selanjutnya
Penyidik Minta Keterangan Yusril Ihza Sebagai Saksi Tersangka Firli
Berita Terkait

Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
9 Oktober 2025 09:28 WIB

PPATK Diminta Telusuri Transaksi Oknum Auditor BPK Diduga 'Bermain' dalam Audit
11 Agustus 2025 08:58 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Jam Tangan Mewah oleh Eks Ketua Komisi IV DPR Sudin dari SYL
7 Agustus 2025 14:09 WIB