Kejagung Selidik Saksi hingga Menduga Antam Melebur Emas Ilegal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Januari 2024 00:51 WIB
PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: MI/Aswan)
PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

"RMS dari pihak swasta diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/1).

Pada Oktober 2021 lalu, penyidik Jampidsus pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 47,1 triliun.

Penyelidikan kasus tersebut pun naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 melalui penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Namun hingga saat ini belum ada yang ditersangkakan.

Peleburan Ilegal

Direktur Jampidsus, Kuntadi, pada Selasa (16/1) kemarin, mengatakan peleburan emas itu berada di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Kasus ini juga disebut berkaitan dengan temuan PPATK dan Satgas TPPU soal korupsi komoditi emas.

Selain peleburan emas ilegal diduga dilakukan PT Antam, penyidik juga menemukan adanya manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.

“Kasus korupsi komoditas emas ini terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak Mei 2023,” kata Kuntadi.

Sebelumnya Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut adanya dugaan kuat terkait keterlibatan Bea Cukai. Febrie juga melihat ada keterlibatan pihak-pihak swasta selaku importir komoditas logam serta beberapa perusahaan pelat merah.

Berkaitan dengan itu, penyidik Jampidsus telah beberapa kali melakukan pemeriksaan para pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan juga PT Antam, serta puluhan direktur atau pengelola perusahaan swasta importir emas.

Febrie mengatakan penyidikan kasus ini juga terkait penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pintu kantor Bea Cukai Bandara Sukarno-Hatta. (wan)