Anggota BPK Achsanul Qosasi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Hari Ini
Jakarta, MI - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi, bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (7/3/2024).
Achsanul Qosasi akan didakwa oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung terkait penerimaan uang panas Rp 40 miliar, dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan (IH).
"Tanggal sidang: Kamis, 07 Maret 2024. Jam 10.00 sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama. Ruang sidang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Kamis (7/3/2024).
Turut duduk dikursi pesakitan dengan kasus yang sama, pihak swasta bernama Sadikin Rusli (SR).
Sebelumnya, sidang kasus BTS Kominfo ini dengan terdakwa Achsanul dan Sadikin ini, didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto ke PN Jakpus, pada Selasa (27/2/2024) pekan lalu.
Awalnya, nama Achsanul dan Sadikin Rusli mencuat saat sidang kasus korupsi BTS Kominfo, dengan terdakwa Eks Menkominfo Johnny G Plate Cs. Diduga Achsanul mengancam kepada para vendor proyek BTS, lantaran adanya temuan audit yang janggal ketika proyek tersebut berjalan.
Kemudian, Achsanul menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan (IH) sebesar Rp 40 Miliar. Penyerahan uang Achsanul melalui pihak swasta bernama Sadikin Rusli (SR), yang diterima dari orang kepercayaannya Irwan, Windi Purnama (WP).
Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/7/2022) dua tahun lalu.
Qosasi dan Sadikin ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan oleh Kejagung pada akhir bulan tahun 2023.
Irwan telah divonis majelis hakim PN Jakpus 12 tahun penjara. Kemudian, hukumannya disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menjadi 6 tahun penjara. Sedangkan, Windi Purnama baru dituntut oleh jaksa 4 tahun penjara.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Langkah Berani Pj Gubernur Malut, Mutasi Ilegal Ahmad Purbaya Ditumpas!
23 Juli 2024 11:49 WIB
Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet
22 Juli 2024 12:15 WIB
Ahmad Purbaya Batalkan SK Mutasi 40 Staf, Kegaduhan Prosedural atau Ada Konspirasi?
20 Juli 2024 12:27 WIB
BPK Temukan Masalah Sewa Rumah Dinas Pejabat BPS dan Anggaran Perjalanan LKPP
19 Juli 2024 14:23 WIB